Nama terakhir diketahui sedang berada di luar negeri dan telah dicekal agar tidak bisa keluar masuk Indonesia.
Sementara ketiga tersangka lainnya, termasuk Alex Noerdin, telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari proyek pengembangan Pasar Cinde yang semula ditujukan sebagai bagian dari fasilitas penunjang Asian Games 2018. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat manipulasi sejak proses awal pengadaan mitra kerja sama. PT Magna Beatum sebagai mitra BGS disebut tidak memenuhi syarat kualifikasi, namun tetap menandatangani kontrak kerja sama yang melanggar aturan perundang-undangan.
Tak hanya menyebabkan kerugian besar bagi negara, proyek ini juga menimbulkan luka sejarah karena mengakibatkan lenyapnya bangunan asli Pasar Cinde yang merupakan cagar budaya warisan kota Palembang.
Kini publik menanti bagaimana proses hukum ini berlanjut, apakah Kejati Sumsel mampu mengungkap seluruh aktor di balik kasus jumbo ini, serta memastikan kerugian negara bisa dikembalikan.