BREAKING NEWS! Eks Walkot Harnojoyo Ikut TERJERAT Kasus Korupsi Pasar Cinde, Langsung Pakai Rompi Oranye!

Harnojoyo saat dibawa ke rutan --

PALEMBANG, KORANRADAR. ID – Mantan Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.  Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus yang merugikan negara tersebut.

Setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, status Harnojoyo resmi dinaikkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan pada Senin, 7 Juli 2025.

Tim penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan ini.

BACA JUGA: HEBOH! Korupsi Pasar Cinde Seret Alex Noerdin, Cagar Budaya Hancur, Duit Rakyat Raib Rp1 Triliun!

Berdasarkan informasi di lapangan, Harnojoyo diperiksa oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB. Sekitar pukul 18.00 WIB, dengan dikawal petugas, ia terlihat keluar dari gedung pemeriksaan Kejati Sumsel mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Harnojoyo kemudian langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

Dengan penetapan Harnojoyo, total sudah ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde. Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:

Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel)

Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum)

Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS)

Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum)

Aldrin Tando diketahui berada di luar negeri dan telah dicekal agar tidak bisa keluar masuk Indonesia. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, termasuk Alex Noerdin, telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Dari Saksi Jadi Tersangka! Alex Noerdin Absen Panggilan Korupsi Pasar Cinde Karena Sakit, Kasus Makin Panas!

Kasus ini berawal dari proyek pengembangan Pasar Cinde yang awalnya direncanakan sebagai fasilitas penunjang Asian Games 2018. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga sarat manipulasi sejak awal proses pengadaan mitra kerja sama. PT Magna Beatum sebagai mitra Bangun Guna Serah (BGS) disebut tidak memenuhi syarat kualifikasi, namun tetap menandatangani kontrak kerja sama yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Menurut rilis Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, estimasi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai hampir Rp1 triliun. Selain menimbulkan kerugian besar bagi negara, proyek ini juga mengakibatkan hilangnya bangunan asli Pasar Cinde yang merupakan cagar budaya dan warisan sejarah Kota Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan