Ketika Energi Kembali ke Rakyat: Bahagia Herman Deru Menyambut Era Baru Sumur Minyak Menjadi Legal

Pakar Energi Universitas Sriwijaya (Unsri), M. Taufik Toha, menilai legalisasi sumur minyak rakyat merupakan tonggak penting yang menegaskan semangat “energi dari rakyat untuk negeri” dalam Diskusi Kebijakan Energi di Palembang-Henny/Radar Palembang -
PALEMBANG,KORANRADAR.ID– Sebuah babak baru dalam sejarah energi nasional dimulai dari bumi Sriwijaya. Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi mengembalikan hak energi kepada rakyat lewat kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat.
Bagi Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, inilah momen yang membuat hatinya lega dan bangga karena rakyat Sumsel kini tak lagi menambang dalam bayang-bayang status ilegal.
“Selama ini masyarakat mengolah minyak dengan label ilegal. Kini, setelah lahirnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, rakyat punya jalan terang untuk bekerja secara sah melalui koperasi, BUMD, dan UMKM. Ini angin segar bagi Sumsel,” ungkap Deru penuh syukur.
Kebijakan yang dijalankan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ini menjadi penanda era baru dalam tata kelola energi nasional sebuah kebijakan yang berpihak pada keadilan dan kemandirian rakyat. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah resmi melegalkan lebih dari 5.700 sumur minyak rakyat di berbagai daerah, termasuk ribuan titik di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Langkah Hukum Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat
Energi Rakyat untuk Negeri
Pakar Energi Universitas Sriwijaya (Unsri), M. Taufik Toha, menilai legalisasi sumur minyak rakyat merupakan tonggak penting yang menegaskan semangat “energi dari rakyat untuk negeri”.
“Sumur minyak rakyat itu nyata adanya dan harus diatur. Legalisasi memberi kepastian hukum, keselamatan kerja, dan keadilan ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya dalam Diskusi Kebijakan Energi di Palembang, Selasa (21/10).
Ia menjelaskan, pemerintah kini dapat mengawasi langsung penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lapangan, sehingga risiko kebakaran dan pencemaran lingkungan dapat ditekan. “Dulu pengeboran rakyat tanpa standar. Sekarang sudah ada sistem, dan negara hadir melindungi,” kata Taufik.
Dampaknya bukan hanya soal keamanan, tapi juga kesejahteraan. Pemerintah menyiapkan skema pembelian minyak rakyat sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Oil Price (ICP) naik dari sebelumnya 70 persen.
BACA JUGA:20 Ribu Lebih Sumur Minyak Rakyat di Sumsel segera Dilegalkan
“Harga naik, rakyat untung, dan negara pun diuntungkan karena semuanya tercatat resmi,” ujar Taufik.
Sinergi Akademisi dan Pemerintah
Pakar Kebijakan Publik Unsri Dr. Andries Lionardo menyebut, keberhasilan program ini adalah hasil sinergi kuat antara pemerintah pusat, daerah, akademisi, dan masyarakat.