Langkah Hukum Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang hadiri Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat di Gedung Kementerian ESDM.--

SUMSEL, KORANRADAR.ID - Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah penghasil minyak, termasuk Sumatera Selatan, menyepakati langkah konkrit penanganan sumur minyak rakyat. Kesepakatan ini terjalin dalam Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat di Gedung Kementerian ESDM, belum lama ini.

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang bersama para perwakilan kementerian dan daerah. Pertemuan ini menandai babak baru dalam kebijakan energi nasional yang lebih berpihak kepada masyarakat.

Bahlil menjelaskan, pemerintah kini membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut serta secara sah dalam pengelolaan sumur minyak lama. Langkah ini diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang menegaskan pentingnya kerja sama antara pusat dan daerah untuk meningkatkan produksi migas nasional.

Menurut Bahlil, kebijakan tersebut bukan hanya bentuk legalisasi, tetapi juga strategi untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Ia menilai selama ini masyarakat hanya menjadi penonton dalam pengelolaan kekayaan alamnya sendiri, sehingga perubahan kebijakan ini menjadi momentum penting bagi daerah.

“Presiden menegaskan bahwa rakyat harus diberi ruang untuk berpartisipasi. Inilah bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sumur-sumur minyak lama,” ujar Bahlil.

Ia menambahkan, kebijakan ini tidak membuka izin baru, melainkan mengatur agar sumur yang telah ada dapat beroperasi dengan dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, praktik pengelolaan liar dan potensi kerugian negara dapat ditekan.

Sumsel sebagai salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia menyambut positif kebijakan tersebut. Wakil Gubernur H Cik Ujang menyatakan bahwa pemerintah daerah siap membantu proses inventarisasi, legalisasi, dan pemberdayaan masyarakat pengelola sumur minyak.

“Sumsel punya banyak sumur minyak tua. Jika dikelola dengan legal dan profesional, ini akan menjadi sumber ekonomi baru sekaligus memperkuat pendapatan daerah,” ungkap Cik Ujang.

Rapat juga menegaskan peran penting BUMD, koperasi, dan UMKM sebagai entitas pengelola yang mendapatkan rekomendasi langsung dari kepala daerah. Pemerintah pusat menilai skema ini akan memperkuat peran daerah dalam menjaga stabilitas energi nasional.

Selain itu, Pertamina dan KKKS diwajibkan membeli hasil produksi minyak rakyat dengan harga 80 persen dari ICP. Kebijakan harga ini menjadi bentuk dukungan konkret terhadap masyarakat lokal agar kegiatan mereka tetap menguntungkan.

Langkah strategis tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daeah dalam mewujudkan kedaulatan energi Indonesia. (swa)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan