Alex Noerdin Batal Bebas Bersyarat, Kembali Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Alex Noerdin--

PALEMBANG, KORAN RADAR.ID - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Ir. H. Alex Noerdin, dipastikan tidak akan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) yang seharusnya ia terima menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80. 
Pembatalan ini dilakukan setelah Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde.
Kepala Rutan Klas I Palembang, Muhammad Rolan, membenarkan pembatalan tersebut. "Betul, sebelum terpidana tersebut (Alex Noerdin) kami usulkan untuk mendapatkan PB. Namun, karena telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus lain, usulannya dibatalkan," ujar Rolan.
Dengan pembatalan ini, Alex Noerdin yang saat ini menjalani hukuman di Rutan Klas I Palembang masih harus mendekam di balik jeruji besi. Ia sebelumnya dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada Juni 2022 atas kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan jual beli gas oleh PDPDE. Hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
 
Tidak hanya Alex, mantan anak buahnya, Ir. H. Edsi Hermanto, juga mengalami nasib serupa. Edsi yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama, juga batal mendapatkan remisi Kemerdekaan karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam kasus korupsi Pasar Cinde.
Menanggapi pembatalan ini, kuasa hukum Alex Noerdin, Hj. Titis Rachmawati, hanya bisa berkomentar singkat. "Kami tidak dapat berbuat apa-apa dan mematuhi proses hukum yang berlaku. Ini dikarenakan Karutan telah membatalkan (PB) dengan adanya penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel," sebut Titis.
 
Sementara itu, untuk remisi Hari Kemerdekaan RI tahun ini, Rutan Klas I Palembang mengusulkan remisi untuk total 915 narapidana, terdiri dari Remisi Umum (RU) I untuk 881 napi dan RU II (langsung bebas) untuk 34 napi. Selain itu, ada pula usulan Remisi Dasawarsa (RD) yang diberikan setiap 10 tahun sekali, dengan total 994 narapidana yang diusulkan mendapatkannya.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan