Kuasa Hukum Korban Penipuan Minta Polda Tangkap Ibu Banyangkari
YLBH GKS Sumsel melakukan jump pers dikantornya, Kamis 6 November 2025-Dokumen-
PALEMBANG, KORANRADAR, ID- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ganta Keadilan Sriwijaya (YLBH-GKS) meminta kepada Polda Sumsel untuk segara menetapkan dan menahan Fitriana alias Pingky karena diduga telah terbukti melakukan penipuan.
Kuasa Hukum Korban M Syarif Hidayat SH menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Polisi sebagaimana tersebut diatas diproses oleh Subdit I Unit 2 Ditreskrimum Polda Sumsel dan hingga saat ini telah dilakukan proses penyelidikan dengan memintai keterangan kepada korban, saksi-saksi, dan pengumpulan bukti-bukti, bahkan telah dilakukan pemanggilan terhadap Terlapor sebanyak 3 (tiga) kali namun Terlapor selalu berkilah dan tidak pernah memenuhi undangan dari penyidik.
"Justru pihaknya memantau bahwa terlapor aktif menggunakan akun sosial tiktok," Kata Syarif kepada awak media Kamis 6 November 2025.
Bahwa dengan telah dilakukannya pemeriksaan kepada saksi-saksi serta didukung oleh bukti-bukti yang terang sehingga perkara ini sudah sangat terang dan jelas duduk perkaranya, maka Kuasa hukum pelapor meminta kepada Dirkrimum Polda Sumsel untuk memberikan atensi dengan menaikkan status menjadi Sidik serta menetapkan Terlapor sebagai Tersangka.
BACA JUGA:DPD Majubuthi Sumsel Dikukuhkan di Palembang: Ajak Umat Buddha Doa Bersama
Bahwa dalam mewujudkan POLRI yang PRESISI dan saat ini Bapak KAPOLRI tengah melakukan perbaikan-perbaikan ditubuh Polri maka kami selaku warganegara dan sebagai salah satu caturwangsa (penegak hukum) wajib dan memiliki hak untuk menjaga wibawa hukum dan citra kepolisian karena TERLAPOR adalah seorang ibu Bhayangkari dengan seorang suami adalah seorang PERWIRA POLRI aktif.
yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anggota dan bawahannya, sehingga pihai sangat memohon agar Bapak DIRKRIMUM POLDA SUMSEL segera menetapkan Terlapor sebagai Terangka (TSK)
"Kami minta menaikan status Laporan Polisi tersebut menjadi naik sidik serta menetapkan terlapor Fitriana alias Pingky status hukum selaku tersangka, melakukan penahanan terhadap Terlapor atas nama Fitiriana alias Pingky saat ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) dikhawatirkan Terlapor/Tersangka menghilangkan alat bukti dan atau mengulangi perbuatannya," tegasnya.
Pihaknya minta Polda Sumsel juga melakukan press conference /release berita dengan tujuan agar tidak ada lagi korban-korban atas tindakan Terlapor Fitiriana alias Pingky.
Korban sendiri mengalami kerugian oleh perbuatan Pingky mencapai ratusan juta.