OJK Blokir 4 Ribu Rekening Dua Bos Judol

Minggu 25 May 2025 - 17:36 WIB
Reporter : Asif Ardiansyah
Editor : Asif Ardiansyah

KORANRADAR.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengoordinasikan pemblokiran lebih dari 4 ribu rekening yang digunakan dua tersangka judi online (judol) berinisial OHW dan H yang ditangkap oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal Mei 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terkait hal tersebut dengan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya, yakni Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Terkait dengan rencana pemblokiran rekening, OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku yang jumlahnya cukup banyak mencapai lebih dari 4 ribu rekening,” kata Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Minggu.

BACA JUGA:Bupati Toha Ajak Mahasiswa dan Pemuda Muba Jauhi Judi Online

Ia pun menyampaikan bahwa OJK mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan oleh kepolisian terhadap dua bos judi online yang diketahui memiliki hingga 12 situs judol tersebut, di antaranya ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot dan HGS77.

“OJK mendukung upaya kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap dua bos judol dimaksud karena memang terbukti telah terlibat dalam pengoperasian judol yang tentunya akan merugikan masyarakat,” ucap Friderica Widyasari Dewi.

Pada 7 Mei lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penangkapan terhadap dua orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online berinisial OHW selaku komisaris PT A2Z ST dan H selaku direktur dari perusahaan tersebut.

"Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” ujar Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada.

BACA JUGA:OJK Lacak Aliran Dana Rekening Terindikasi Judi Online

Ia menyampaikan bahwa tersangka OHW dan H melalui anak perusahaan PT A2Z ST, yakni PT TGC, memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital.

Jumlah uang yang telah disita dari para tersangka sebesar Rp530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250,55 miliar.

Tidak hanya menyita uang, 197 rekening milik para tersangka di delapan bank juga diblokir.

Selain itu, kepolisian juga menyita obligasi senilai Rp276,5 miliar dan empat unit mobil dengan rincian satu unit mobil merek Mercedes Benz dan tiga unit merek BYD. (ant)

Kategori :

Terpopuler

Minggu 25 May 2025 - 05:00 WIB

Ciamsi, Persembahan pada Dewa

Minggu 25 May 2025 - 05:00 WIB

Asal Usul Dewa Jodoh Orang Tionghoa

Minggu 25 May 2025 - 05:00 WIB

Kinerja, Yin dan Yang, Kala Tidur

Minggu 25 May 2025 - 09:00 WIB

Kisah Dewa Er Lang Shen

Minggu 25 May 2025 - 05:00 WIB

Kilin, Dianggap Bisa Berikan Keturunan