Mantan Sekda Palembang, Harobin Mustofa, Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penjualan Aset YBS

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa, divonis 2 tahun penjara atas kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Mayor Ruslan. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pa--

PALEMBANG, KORAN RADAR. ID - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa, divonis 2 tahun penjara atas kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di Jalan Mayor Ruslan. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Selain pidana penjara, Harobin Mustofa juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut Harobin Mustofa 3 tahun penjara.

BACA JUGA:Mantan Wali Kota Harnojoyo Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Diduga Terima Aliran Dana BPHTB
Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lainnya juga divonis bersalah. Mereka adalah Usman Goni, kuasa penjual aset, yang divonis 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, serta Yuherman, mantan Kasi Pemetaan BPN Palembang, yang divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

BACA JUGA:Terlibat Korupsi, Kejaksaan Tahan Mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan Suaminya
Majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Baik para terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan "pikir-pikir" atas putusan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan