FJPI Tegaskan: Pengembalian Kartu Liputan Jurnalis Istana Tak Hilangkan Fakta Intimidasi Pers

Ketua Umum FJPI, Khairiah Lubis-Dok/fjpi-

KORANRADAR.ID – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) menyatakan bahwa pengembalian kartu liputan milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden tidak serta-merta menghapus fakta adanya intimidasi terhadap kebebasan pers.

Ketua Umum FJPI, Khairiah Lubis menilai pencabutan kartu identitas peliputan wartawan Istana merupakan bentuk pembatasan kerja jurnalistik. Tindakan tersebut dianggap mencederai independensi media dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ke depan, jangan ada lagi kasus serupa. Jangan lagi ada tindakan represif dari pemerintah terhadap media. Media bekerja dilindungi oleh undang-undang,” tegas Khairiah, Senin (29/9/2025).

Biro Pers Sekretariat Presiden memang telah mengembalikan kartu liputan tersebut, namun FJPI menilai langkah itu tidak menghapus kesan bahwa pemerintah anti kritik. Peristiwa ini, menurut mereka, menunjukkan adanya upaya membatasi akses informasi bagi jurnalis dan secara tidak langsung membatasi hak publik untuk tahu.

BACA JUGA:PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

“Yang tidak kalah penting adalah memastikan agar kasus serupa tidak pernah terulang lagi. Tindakan pencabutan kartu liputan itu jelas telah melukai prinsip kebebasan pers,” lanjut Khairiah.

Ia menekankan bahwa setiap jurnalis berhak mengajukan pertanyaan, termasuk pertanyaan kritis terkait isu publik. Dalam konteks kasus Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menyebabkan ribuan pelajar keracunan di berbagai daerah, jurnalis memiliki tanggung jawab untuk meminta klarifikasi dan penjelasan dari pemerintah.

“Hak jurnalis adalah bertanya. Publik perlu tahu apa tindakan yang akan dilakukan pemerintah terkait kasus MBG ini. Pembatasan terhadap jurnalis sama saja dengan membatasi hak publik untuk tahu,” ujarnya.

Khairiah menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah dan pers harus dibangun atas dasar kemitraan kritis, bukan relasi kuasa yang menekan. Momentum pengembalian kartu liputan ini diharapkan menjadi titik perbaikan agar komunikasi antara pemerintah dan media lebih sehat dan saling menghormati.

BACA JUGA:Ajak Wartawan di OKU Timur Ciptakan Suasana Kondusif

Sebagai bentuk sikap resmi, FJPI menyampaikan empat tuntutan:

1. Mendesak Biro Pers Sekretariat Presiden untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai alasan, dasar hukum, dan prosedur pencabutan ID Pers tersebut.

2. Menghentikan tindakan represif terhadap media, karena penghalang-halangan tugas jurnalis melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur ancaman pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta bagi pelaku penghambatan kerja pers.

3. Menolak segala bentuk intimidasi terhadap kemerdekaan pers, sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kapan pun dan di mana pun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan