Terlibat Korupsi, Kejaksaan Tahan Mantan Wawako Fitrianti Agustinda dan Suaminya

Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan suami usai diperiksa--
PALEMBANG,KORANRADAR.ID - Setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 13.00 hingga 22.00 WIB, mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (8/4/2025) malam.Keduanya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
Dari pantauan, setelah menjalani pemeriksaan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto terlihat menggunakan rompi tahanan dan diborgol. Kajari Palembang Hutamrin, mengatakan kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Hari ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap FH dan DS dari pukul 13.00 sampai dengan 22.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan tindakan penahanan," ujar Hutamrin.
Hutamrin menjelaskan, bahwa tersangka Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sementara Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Merdeka."Untuk modus dan kerugian negara nanti akan kami uraikan secara lengkap dalam surat dakwaan," jelasnya. (sep)