Publik Pertanyakan Penghentian Kasus Korupsi di PMI Kota Prabumulih

Sapriadi Syamsudin praktisi hukum-Dokumen-

PALEMBANG,KORARADAR.ID- Penghentian penyidikan dugaan korupsi di PMI Kota Prabumulih oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih menuai pro kontra di tengah mayarakat Sumsel. 

Praktisi Hukum Sapriadi Syamsuddin SH MH mengatakan bahwa penyidik dapat melakukan penghentian penyidikan terhadap suatu proses hukum misalnya adanya putusan praperadilan atau putusan pengadilan atau ekspose secara bersama. 

 Dilanjutkan Sapriadi penghentian penyidikan bukan berarti tidak bisa dilakukan upaya hukum oleh masyarakat karena ini tindak pidana korupsi maka deliknya bukan delik aduan ini bukan kepentingan pribadi namun kepentingan publik oleh karena itu masyarakat dapat mengajukan praperadilan sah tindaknya penghentian penyidikan di PMI Prabumulih tersebut. 

"sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya apakah betul Kejari Prabumulih menghentikan penyidikan tersebut karena secara hukum logika peningkatan penyelidikan ke penyidikan karena adanya dugaan kerugian negara," Kata Sapriadi kepada awak media Kamis 25 September 2025.

BACA JUGA:Dukung Pengelolaan Pertanian Modern, Walikota Prabumulih Apresiasi Program TJSL PLN

Karenanya lembaga mana yang telah menyatakan telebih dahulu adanya kerugian negara sehingga naik ke tahap penyidikan untuk menetapkan seseorang TSK guna mengetahui siapa yang melakukan korupsi. 

Jika tidak ada mens rea atau niat jahat terlalu dini Jaksa menyimpulkan tidak ditemukan mens rea tersebut. harus diuji di pengadilan terlebih dahulu baru diputuskan. 

Mayarakat menduga adanya hal yang besar sehingga kasus ini dihentikan oleh Jaksa oleh karena itu masyarakat dapat mengirimkan surat ke Kejagung maupun mengajukan praperadilan apakah benar penyidikan dihentikan atas dasar tersebut atau sebaliknya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan