DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak: Wujud Komitmen Menuju Sistem Perpajakan yang Adil dan Berkelanjutan

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, Tarmizi.--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi merilis Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak pada 22 Juli 2025. Inisiatif ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat relasi antara negara dan para wajib pajak.
Acara peluncuran dipimpin langsung Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan turut dihadiri oleh pejabat Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, serta pemangku kepentingan lainnya.
Piagam Wajib Pajak ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 dan secara eksplisit memuat hak serta kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam sambutannya, Dirjen Pajak Bimo menegaskan bahwa hubungan yang sehat antara negara dan warganya harus dilandasi oleh rasa saling menghormati dan kesetaraan tanggung jawab. Piagam ini diharapkan menjadi rujukan bersama dalam setiap interaksi antara petugas pajak dan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi, menambahkan bahwa keberadaan Piagam ini mencerminkan tekad DJP untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta membangun kepercayaan dan penghormatan dua arah antara negara dan wajib pajak.
"Ini menjadi bukti nyata transformasi peran DJP, dari sekadar otoritas pemungut menjadi mitra masyarakat dalam pembangunan bangsa," ujar Tarmizi. Rabu, 23 Juli 2025
Ia optimistis, dengan hadirnya Piagam ini, pelaksanaan pemungutan pajak serta upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Sumsel dan Babel dapat terus berjalan secara etis dan profesional, sejalan dengan semangat kemitraan.
Isi Piagam Wajib Pajak (PER-13/PJ/2025):
Hak Wajib Pajak:
1. Mendapatkan informasi dan edukasi perpajakan.
2. Mendapat layanan perpajakan secara gratis sesuai ketentuan.
3. Diperlakukan secara adil, setara, dan dengan penghormatan.
4. Membayar tidak lebih dari pajak yang semestinya terutang.
5. Mengajukan upaya hukum dan penyelesaian administratif atas sengketa pajak.