Sumsel Cetak Sejarah, Jadi Provinsi Pertama Inisiasi Perlindungan Anak dan Perempuan Pasca Perceraian

Gubernur H Herman Deru pimpin peluncuran inisiatif komprehensif untuk mencegah perkawinan anak serta melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian.-humas pemprov sumsel-

SUMSEL, KORANRADAR.ID - Provinsi Sumatera Selatan kembali menorehkan prestasi di kancah nasional.

Dipimpin langsung Gubernur H Herman Deru, Sumsel menjadi provinsi pertama di Indonesia yang meluncurkan inisiatif komprehensif untuk mencegah perkawinan anak serta melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Langkah monumental ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang berlangsung di Griya Agung, Palembang, Selasa 22 Juli 2025.

Acara tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara seluruh Bupati/Wali Kota se-Sumsel dengan Pengadilan Tinggi Agama.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Optimistis Sumsel Tembus Tiga Besar Fornas VIII

"Ini adalah langkah nyata dan komitmen kami dalam melindungi generasi penerus bangsa dari dampak negatif perkawinan usia dini dan perceraian," ujar Gubernur Herman Deru.

Menurutnya, anak-anak yang menjadi korban perceraian kerap mengalami gangguan psikologis berat. Mereka tidak hanya menghadapi kendala ekonomi, tapi juga masalah kepercayaan diri, pergaulan yang sempit, serta hambatan dalam pengembangan potensi.

Gubernur menegaskan bahwa efek psikologis dari perceraian bisa jauh lebih berbahaya ketimbang kehilangan orang tua karena kematian. 

"Kalau sudah minder, pemikiran anak jadi tertutup dan masa depannya bisa suram," tegasnya.

BACA JUGA:Gubernur: Pendidikan Anak Dimulai dari Teladan Orang Tua

Inisiatif ini mendapat pujian tinggi dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI H Muchlis, yang menyebutnya sebagai "tinta emas" dalam sejarah peradilan agama dan pemerintahan daerah.

Muchlis menekankan bahwa kolaborasi antara Pemprov Sumsel dan Pengadilan Tinggi Agama ini merupakan contoh sinergi strategis yang harus ditiru oleh daerah lain. Ia bahkan akan melaporkan inisiatif ini langsung kepada Mahkamah Agung.

"Kami ingin memastikan bahwa hak perempuan dan anak, seperti nafkah pasca perceraian dan perlindungan sosial, dapat dijamin dan mudah diakses," ujar Muchlis.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumsel, Fitriana,  menyampaikan bahwa kerja sama ini lahir dari keprihatinan atas tingginya angka perkawinan anak di Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan