LUBUKLINGGAU, KORANRADAR.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 hanya tinggal 9 hari lagi.
Dalam pemilu yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 tersebut, selain memilih presiden dan wakil presiden (Pilpres), rakyat Indonesia juga akan memilih perwakilannya diparlemen yakni DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kita serta DPD RI.
Nah untuk menggunakan hak suaranya pada hari H, tentu saja pemilih harus mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat mereka terdaftar sebagai pemilih.
Agar tidak salah dalam memilih, pemilih harus terlebih dahulu mengenal kertas surat suara dan calon yang akan dicoblos.
BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Ingatkan Soal Bawa HP di Bilik Suara
Komisioner KPU Kota Lubuklinggau, Andri Afandi, dijumpai Senin 5 Februari 2024 menjelaskan, bahwa dalam pemilu 2024 jumlah surat suara sama dengan pemilu 2019, yakni 5 lembar surat suara.
"Ada 5 lembar surat suara," ujarnya.
5 lembar surat suara itu memiliki warna yang berbeda-beda dan sesuai dengan peruntukannya yakni :
- Abu-Abu, untuk Pilpres
- Merah, untuk DPD RI,
- Kuning, untuk DPR RI
- Biru, untuk DPRD Provinsi,
- Hijau, untuk DPRD Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Eddy Rianto Umrohkan 100 Orang Gratis
Masing-masing kertas surat suara ini, dikatakan Andri, akan diserahkan petugas TPS kepada pemilih saat pemilih dipanggil untuk masuk ke dalam bilik suara.