Terlibat Money Politic Bawaslu Kabupaten Banyuasin Dilaporkan ke DKPP

Bawaslu Kabupaten Banyuasin Diduga tidak profesional terkait dugaan praktik money politic salah satu pasangan calon pada pilkada tahun 2024 lalu.--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Diduga tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan praktik money politic salah satu pasangan calon pada pilkada tahun 2024 lalu.
Anggota Bawaslu Banyuasin di adukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sehingga harus menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Palembang.
Pengaduan ini dilakukan oleh Indra Setiawan terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Siti Holijah (teradu I), beserta empat anggotanya April Yadi, Muslim, Raden Zakaria dan Ameredi (masing-masing sebagai teradu II-V).
Dilansir dari website DKPP.go.id dalam pokok aduan itu, pengadu menjelaskan laporan pertama dari Ardi Riyadi anggota KPPS di TPS 13 Kelurahan Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa.
Pada 26 November 2024, Ardi mengaku menerima amplop putih berisi uang dan kartu nama kampanye dari Rudy, kemudian disampaikan oleh tim paslon nomor urut 2 H Slamet Somosentono-Alvi Rustam kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
Laporan itu diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin dengan Nomor: 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 pada 28 November 2024, dan disertai dengan barang bukti berupa amplop berisi uang, video, serta keterangan saksi.
Kemudian laporan kedua, diajukan oleh Suhaimi yang menemukan empat amplop putih berisi uang pecahan Rp50.000 dan bahan kampanye Paslon Nomor Urut 1 di area parkir Dermaga Dusun I, Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan.
Laporan itu disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada 26 November 2024 dan diregistrasi dengan Nomor: 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024.
Dengan barang bukti terlampir empat amplop berisikan uang pecahan Rp. 50.000, satu lembar kertas dan bahan kampanye, serta video pembukaan amplop berdurasi 2,57 detik.
Dalam perjalanan, kedua laporan ini kemudian dihentikan proses penanganannya dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran
Dengan kejadian itu, pengadu menduga para teradu tidak serius dan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik politik uang selama tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Banyuasin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Siti Holijah ketika dikonfirmasi membantah seluruh dalil aduan itu.
Siti menjelaskan kalau laporan itu diajukan melalui kuasa khusus tertanggal 28 November 2024 atas nama Ardi Riyanto, bukan Ardi Riyadi, serta tidak disertai KTP pelapor.
Selanjutnya, bukti berupa amplop berisi uang Rp50.000 dan kartu Paslon 01 tidak diserahkan oleh pelapor pada saat membuat laporan dan baru diserahkan pada saat klarifikasi saksi bernama Masherdata Musa’i. (zar)