Kembali Ajukan Gugatan, KPU Batal Tetapkan Caleg Terpilih

KPU RI saat akan menetapkan caleg DPR RI terpilih -Dokumen -

JAKARATA,KORANRADAR.ID-Partai Nasdem dan Demokrat kembali mengajukan gugatan ke MK, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI batal menetapkan caleg terpilih DPR RI hasil Pileg 2024 hari ini.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU,  Mulanya, KPU akan menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih hari ini. Namun, Idham mengatakan pihaknya baru mendapat informasi adanya permohonan sengketa baru di MK.

"Dikarenakan tadi siang, kami sekitar jam 10-an pada tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU yang baru dari salah satu partai politik.

maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan,"kata Idham, Rabu, 31 Juli 2024.

BACA JUGA:KPU Sumsel Pastikan Hak Pilih Wilayah Perbatasan

Dia mengatakan gugatan itu diajukan Partai Demokrat untuk dapil Banten dan Partai NasDem untuk dapil DKI Jakarta.

Permohonan itu telah teregistrasi di MK, pada pukul 10.15 WIB untuk Partai Demokrat dan pukul 13.36 WIB untuk Partai NasDem.

Idham memohon maaf pihaknya belum dapat menetapkan caleg terpilih hari ini. KPU akan menyelesaikan terlebih dulu sengketa di MK

Yang dimohonkan tersebut ke MK pada hari ini itu adalah dapil DPR RI, jadi dengan demikian kami belum bisa melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 414 ayat 1,"ujarnya.

BACA JUGA:Lapas Sekayu Koordinasi dengan KPU Muba

"Jadi dengan demikian kami menyampaikan pemohon maaf yang seyogyanya atas apa yang telah terjadwal, seharusnya pada sore hari ini kami sudah bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, tetapi kami belum bisa melanjutkannya,"tukasnya.

Tag
Share