Muba Dorong Pekebun Sawit Rakyat Siap Sertifikasi ISPO

Sabtu 18 Oct 2025 - 16:57 WIB
Reporter : Iriansyah B
Editor : Asif Ardiansyah

Toyibir menjelaskan, sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memberikan perpanjangan waktu hingga 2029 bagi pekebun swadaya untuk memperoleh sertifikat ISPO.

Aturan ini juga memperluas kewajiban sertifikasi, tidak hanya bagi kelembagaan pekebun, tetapi juga bagi industri hilir dan bioenergi.

“Ini menjadi peringatan bagi perusahaan perkebunan. Dari total 61 perusahaan di Muba, baru sekitar 50 persen yang memiliki sertifikat ISPO.

Kami mengimbau agar seluruh perusahaan segera menyesuaikan diri sesuai regulasi terbaru,” pungkasnya. (ace)

 

Kategori :