Partai Pengusung YPN-YESS Kompak Belum Tetapkan Pimpinan DPRD OKU, Pembahasan APBD Terganggu

Gedung DPRD Kabupaten OKU -Dokumen -

Seperti diketahui, hingga saat ini belum ada pembahasan terkait dengan Raperda APBD Perubahan 2024 dan APBD 2025.

Bahkan, sampai dengan deadline 30 September 2024, antara Pemkab OKU dan DPRD OKU belum ada kesepakatan terkait penggunaan anggaran APBD Perubahan 2024, dikarenakan belum lengkapnya alat kelengkapan dewan, yakni belum ada ketua definitif dari PAN dan Wakil Ketua dari Partai Nasdem.

Padahal, sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 317. 

Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

Tag
Share