PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) , Alwis Gani, menegaskan bahwa syarat sumbangan komite sekolah haruslah jelas dan tidak terikat waktu.
Ia menjelaskan bahwa orang tua siswa tidak boleh dipaksa untuk memberikan sumbangan dalam bentuk nominal tertentu. Sumbangan yang diminta harus bersifat sukarela dan tidak ada paksaan.
"Jika ada masyarakat yang menemukan sekolah yang menahan rapor atau ijazah siswa karena tidak membayar uang komite, itu tidak diperbolehkan. Itulah keputusan menteri," ujarnya, Minggu 6 juli 2025.
Ia menambahkan bahwa jika orang tua siswa diminta untuk memberikan sumbangan sukarela untuk komite sekolah tanpa menentukan jumlah, hal tersebut diperbolehkan.
Namun, dalam keputusan menteri, tidak ada ketentuan mengenai batas waktu dan jumlah sumbangan.
Selama satu tahun terakhir, Alwis Gani mencatat bahwa banyak sekolah di Sumsel yang telah menghentikan praktik tersebut.
“Kalau sekarang kan banyak alasan mereka itu (komite sekolah) untuk memperbaiki fasilitas sekolah kan, karena memang ketersediaan dana di provinsi untuk sekolah-sekolah gitu aja memang agak kurang,”kata politisi Partai Gerindra ini.
Selain itu dana komite menurutnya tidak boleh untuk melakukan perbaikan sekolah yang berat-berat.
“Yang ada retak-retak, ada yang bocor-bocor dikit boleh pakai dana komite . Perbaikan saja,”katanya.
Apalagi di Sumsel kini tidak ada lagi SPP yang ada uang Komite itupun uang komite tidak boleh pakai nominal.(zar)