PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus untuk menertibkan reklame liar atau tak berizin guna menjaga keindahan kota tertua di Indonesia itu.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim di Palembang, mengatakan tim satgas khusus penertiban reklame ini terdiri atas beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).
Dia mengatakan tim Satgas itu bertugas menertibkan reklame yang tidak memiliki izin atau tata letak reklame yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengganggu tata ruang atau keindahan kota. "Pemerintah Kota (Pemkot) memastikan pertengahan Januari 2025 segera melakukan penertiban media reklame tak berizin," ujarnya kemarin.
Dia mengatakan, pihaknya memberikan tindakan tegas terhadap advertising yang memasang reklame, video tron, billboard yang melanggar aturan Perda."Minggu ini kami mendata reklame, video tron, billboard milik advertising yang tidak berizin. Selanjutnya kita akan memberikan Surat Peringatan (SP) bagi para pemilik advertising tersebut," katanya
Aprizal mengatakan, penertiban reklame ini untuk ketertiban estetika Kota Palembang. Pasalnya setiap pemasangan media reklame wajib sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dimana pemasangan reklame atau billboard video tron di bawah 3 meter cukup dengan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Namun jika medianya di atas 3 meter harus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"IPR itu kita pastikan izinnya 2 hari selesai, papan nama toko maksimal panjang 13 meter, billboard video tron di atas 3 meter harus izin PBG," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya ingin semua baik reklame hingga video tron berizin. Pemkot tidak hanya menyoal soal pajak yang dihasilkan, tapi dari tertibnya perizinan dan keindahan kota.
"Juga keamanan dan keselamatan masyarakat pun terjamin jika izin reklame di pasang sesuai izin, terutama di musim hujan banyak angin, dikhawatirkan reklame roboh akibat dipasang tak sesuai aturan," pungkasnya.(spt)