Ketua DPRD Sumsel Definitif 2024-2029, Andie Dinialdie SE MM, Aktif Berorganisasi
DPRD Sumsel baru saja menetapkan ketua definitif periode 2024-2029. Adalah Andie Dinialdie yang ditetapkan sebagai Ketua DPRD Sumsel yang baru--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID - DPRD Sumsel baru saja menetapkan ketua definitif periode 2024-2029. Adalah Andie Dinialdie yang ditetapkan sebagai Ketua DPRD Sumsel yang baru.
Politisi Partai Golkar ini merupakan sosok yang dikenal aktif di berbagai organisasi di Sumatera Selatan.
Ia kembali terpilih sebagai anggota DPRD Sumsel periode 2024-2029 pada pemilu legislatif lalu. Selumnya, Andie juga duduk di kursi dewan Sumsel periode 2019-2024.
Andie saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Sumsel. Sehingga, pengalaman politiknya sudah bisa diuji.
Ayah empat anak ini ijuga pernah menjadi tenaga ahli DPR RI dan memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam organisasi, baik di internal partai maupun di luar, seperti di bidang olahraga dan sosial.
BACA JUGA:DPRD Sumsel punya Pimpinan Baru
BACA JUGA:Terpilih Kembali, Rita Suryani Menjadi Anggota DPRD Sumsel Fokus Serap Aspirasi Rakyat
Sebelumnya, Rapat Paripurna II DPRD Provinsi Sumsel sudah menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Definitif DPRD Provinsi Sumsel masa jabatan 2024-2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel.
Selain penetapan komposisi pimpinan DPRD Sumsel definitif dalam rapat tersebut juga dilakukan penetapan keanggotaan fraksi DPRD Sumsel masa jabatan 2024 2029.
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menjelaskan, berdasarkan Pasal 48 Ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 94 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel disebutkan bahwa calon Pimpinan DPRD yang diajukan oleh masing-masing Partai Politik disampaikan kepada Pimpinan Sementara DPRD untuk diumumkan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD sebagai calon Pimpinan DPRD.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 124 Ayat (1) Peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 94 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel, hasil Rapat Paripurna tersebut harus dituangkan dalam keputusan DPRD,” jelasnya.
BACA JUGA:Fajar Febriansyah Anggota DPRD Sumsel Terpilih, Akan Selalu Memperjuangkan Aspirasi Warga
BACA JUGA:Periode ke 2, Anggota DPRD Sumsel M Oktafiansyah Siap Memperjuangkan Aspirasi Rakyat
Selain penetapan susunan Pimpinan DPRD Sumsel Masa Jabatan 2024-2029, dalam rapat tersebut juga diagendakan penetapan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Sumsel Masa Jabatan 2024-2029.