Komisi 1 DPRD Sumsel Panggil DPK Terkait DOB Banyuasin Timur
Dewan Pemekaran Kabupaten (DPP) Banyuasin Timur hadir rapat di ruangan komisi 1 DPRD Provinsi Sumatera Selatan beserta OPD-OPD terkait pembentukan calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Banyuasin Timur.--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Dewan Pemekaran Kabupaten (DPK) Banyuasin Timur hadir rapat di ruangan komisi 1 DPRD Provinsi Sumatera Selatan beserta OPD-OPD terkait pembentukan calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Banyuasin Timur. Senin, 29 April 2024.
Rencana pemekaran calon Kabupaten Baru sesuai dengan landasan UU RI no 32 tahun 2014 tentang pemekaran dan calon Kabupaten / Kota Baru. Kabupaten Banyuasin sudah layak untuk dimekarkan karena sudah sesuai dengan kemampuan dan bahkan sudah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai perundang-undangan.
Komisi 1 DPRD provinsi Sumatera Selatan Antoni Yuzar S.H, M.H memanggil DPK Kabupaten Banyuasin Timur untuk segera melengkapi persyaratan yang ada agar calon daerah baru ini cepat di paripurnakan dan di usulkan ke Kementrian Dalam Negeri
“Dewan presidium pemekaran kabupaten Banyuasi Timur sudah bekerja dengan baik, persyaratan-persyaratan yang sebelumnya di pintak sudah dilengkapi maka DPRD dan Gubernur Sumatera Selatan akan menyetujuinya sesuai dengan hasil rapat pad hari ini”, ungkapnya.
Antoni Yuzar, DPK terkait DOB Banyuasin Timur segara dan cepat melengkapi apa yang menjadi pokok tertentu agar terbantuknya daerah persiapan dan yang sangat di perhatikan ada titik kordinat dan petah wilayah agar tidak timbul masalah tapal batas seperti Kabupaten-Kabupaten sebelumnya.
“Semuanya sudah ada kemajuan tidak ada hambatan hanya saja melengkapi yang kurang dan yang segerakan dilengkapi peta wilayah calon Kabupaten baru kemudian dana persiapan yang di siapkan oleh Kabupaten Banyuasin,” ungkapnya.
“Banyak dorongan positif yang diberikan oleh masyarakat maupun beberapa instansi untuk proses pemekran ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Presidium DOB Pemekaran Kabupaten Banyuasin Timur H. Slamet Somoesentono S.H, 9 kecamatan ini sudah layak dan secepatnya dimekarkan karena dari beberapa aspek dan dari kajian akedemik 9 kecamatan ini sudah layak menjadi daerah.
“Bersamaan Wakil I DPRD Kabupaten Banyuasin, warga dan mahasiswa, ini sudah disetujui oleh bupati Banyuasin dan para DPRD kabupaten namun ada satu persoalan yaitu pendana semoga PJ Bupati Banyuasin menyetujui ini” ujarnya
DPRD Komisi 1 menyetujui hal ini dan berharap pemkaran Kabupaten Banyuasin Timur ini cepat terselesaikan demi kemaslahatan bagi semua, sesuai naskah akademik 9 Kecamatan ini sudah layak dimekarkan, berdasarkan peta kondisi wilayah dan pemerataan pembangunan.” Jelasnya. (mg4)