YLKI Soroti Parkir Kendaraan di Lahat

Kondisi badan jalan di Kota Lahat yang digunakan tempat parkir yang ada di daerah tersebut.--

LAHAT, KORANRADAR.ID - Hampir separuh badan jalan digunakan untuk parkir kendaraan karyawan dan nasabah, memancing reaksi masyarakat khususnya YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).

Ketua YLKI Lahat Raya Sanderson Syafe'i, menyampaikan bahwa pelaku usaha di suatu daerah memiliki andil penting dalam membantu pemerintah, memastikan berjalannya penataan kota ataupun kawasan perkotaan.

“Nah salah satu andil mereka, memastikan lokasi usaha mereka memiliki tempat parkir, sehingga pelanggan atau konsumen mereka tidak memanfaatkan area jalan sebagai tempat parkir,” jelas Sanderson.

Katanya, di dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, termuat pelarangan pemanfaatan fungsi jalan menjadi fungsi lain, termasuk kemudian menjadi tempat parkir, sehingga pada UU yang sama juga, jelas sanksi yang di dapatkan setiap orang yang melakukan pelanggaran fungsi jalan.

“Nah tentu pemilik usaha, dapat dikenai sanksi pidana, sebagai bentuk tanggungjawabnya, jika kemudian terjadi kecelakaan karena pelanggan atau konsumen mereka menggunakan fungsi jalan sebagai tempat parkir karena tempat usaha itu tidak punya tempat parkir,” kata Sanderson.

Karenanya, ia berharap kiranya pihak terkait, dapat melakukan perencanaan penataan kawasan jalan umum di Kota Lahat, sebelum Bumi Seganti Setungguan ini menjadi kota yang semerawut jalannya disebabkan intensitas pemanfaatan lain fungsi jalan.

“Sudah semestinya pihak terkait duduk bersama membicarakan kebijakan terhadap pengelolaan tempat parkir tempat usaha di Kota Lahat, paling tidak Komisi II sebagai mitra pemerintah dalam pengawasan juga ikut andil mendorong ke arah perbaikan penataan tempat parkir pelaku usaha, demikian juga dengan instansi terkaitnya bukan terkesan tutup mata,” harap Sanderson. (man)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan