Pejabat yang Dilantik Jangan Bawa Aset

Pj Bupati Apriyadi Mahmud, secara resmi melalukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat adminstrasi dan pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai kepala puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.--

SEKAYU, KORANRADAR.ID - Pj Bupati Apriyadi Mahmud, secara resmi melalukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat adminstrasi dan pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai kepala puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. 

Hal ini dilakukan merujuk dari persetujuan Kemendagri melalui Surat Mendagri No 100.2.2.6/1972/OTDA Tanggal 8 Maret 2024 perihal surat persetujuan pengangkatan, pelantikan, mutasi dan pemberhentian pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional dan pelaksana di lingkungan Pemkab Muba dan Surat BKN No 1048/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 19 Februari 2024 perihal pertimbangan teknis pengangkatan, promosi, mutasi dan pemberhentian pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Muba. 

Diketahui, ada sebanyak 174 ASN yang dilantik terdiri dari 53 orang Administrator, 112 Pengawas, dan 9 Kepala Puskesmas. "Pelantikan dan rotasi ini hal yang biasa, dalam upaya memaksimalkan roda Pemerintahan di lingkungan Pemkab Muba," ujar Pj Bupati Apriyadi Mahmud, kemarin. 

"Kepada ASN yang dilantik untuk cepat menyesuaikan diri di tempat dan posisi yang baru," tambahnya.

Kandidat Doktor Universitas Sriwijaya ini menegaskan, kepada para pejabat yang telah dilantik di tempat posisi baru untuk tidak membawa aset Pemerintah di posisi yang sebelumnya. 

"Jangan bawa aset, saya tegaskan disini untuk meninggalkan aset di posisi sebelumnya," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Muba RE Aidil Fitri mengatakan, proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat adminstrasi dan pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai kepala puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah mendapatkan persetujuan Kemendagri dan BKN. (ace)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan