Kisruh Kepengurusan KONI Kota Prabumulih
Kepala DPPKBPPA Prabumulih, Joko Firdaus.--
PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - Viral di sejumlah medsos, adanya SK kepengurusan KONI Kota Prabumulih yang diketua Plt M Erwadi melanjutkan kepengurusan lama.
Padahal, seharusnya terlebih dahulu dilakukan Muscablub untuk menentukan kepemimpinan KONI Prabumulih dan pengurusan baru setelah ditinggalkan Ketua Benny Rizal mengundurkan diri.
Hal ini menimbulkan polemik di kalangan cabor dan juga pecinta olahraga di Kota Prabumulih karena dinilai melanggar AD/ART yang telah ditetapkan.
Kepala DPPKBPPA Prabumulih Joko Firdaus menegaskan, kalau Plt tidak bisa menerbitkan kepengurusan KONI yang baru. Tetapi, hanya melanjutkan kepengurusan sebelumnya saja, tanpa harus merubah nama kepengurusan yang ada.
“Untuk menerbitkan SK, KONI Provinsi Sumsel harus sesuai aturan AD/ART, harus melalui Musda atau Musorkot jika ingin melakukan kepengurusan dan nantinya ditetapkan atau di-SK-kan KONI Provinsi Sumsel,” terangnya, kemarin.
Nah dalam menentukan kepengurusan KONI sesuai aturan AD/ART tidak bisa ditentukan sepihak, harus juga melibatkan cabor-cabor di bawahnya.
Maka dari itu, diperlukan Musda atau Musorkot. “Kita bisa belajar dari KONI Provinsi Sumsel, baru saja melaksanakan Musda, setelah kepengurusannya ditinggalkan Ketua Umum KONI sebelumnya terjerat hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika kepengurusan itu tetap di lanjutkan artinya, KONI Prabumulih tidak bisa mendapatkan dana hibah dari Pemkot Prabumulih.
“Plt Ketua Umum KONI Kota Prabumulih, bisa mengajukan dana hibah tetapi tanpa merubah kepengurusan. Itu aturannya, kalau merubah jelas merubah AD/ART,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Ketua Umum KONI Prabumulih M Erwadi menegaskan, kalau SK tersebut hanya internal KONI Prabumulih. Bukan, buat disebar ke luar dan surat keputusan (SK) kepengurusan KONI Kota Prabumulih Plt bukan defenitif guna disampaikan ke KONI Provinsi Sumsel untuk di-SK-kan.
Disinggung soal Musda atau Musorkot, akunya akan tetap dilaksanakan tentunya berkordinasi bersama KONI Provinsi Sumsel. (and)