Pedagang Pasar Induk Jakabaring MInta PT Pemprov Sumsel Berikan Sanksi Tegas Kepada PT SSA
Kuasa hukum pedagang pasar induk Jakabaring saat melakukan jumpa pers selasa malam-Dokumen-
PALEMBANG, KORANRADAR, ID- Asosiasi Pedagang Pasar Induk Jakabaring membantah keras pernyataan kuasa hukum PT Swarnadwipa Selaras Adiguna (SSA) selaku pengolala pasar di salah satu media cetak.
yang menyatakan bahwa pedagang pasar induk Jakabaring mempersoalkan retribusi lapak angkut namun 9 persoalan yang telah disampaikan pedagang ken pemprov Sumsel beberapa waktu lalu.
"Yang inggin kami luruskan bahwa pedagang bukan hanya mempersoalkan lapak angkut saja namun persoalan lain juga, ini yang kita luruskan agar tidak simpang siur," Kata Kuasa Hukum Pagang Pasar Induk Jakabaring Baring Firli Darta kepada awak media Selasa 11 November 2025 malam.
Yang pertama, dilanjutkan Firli pedagang minta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan revitalisasi pasar Induk Jakabaring Palembang.
BACA JUGA:Astra Tegaskan Komitmen Bangun 1.000 Rumah Layak Huni untuk Masyarakat
"Yang kedua memerintahkan pihak PT. SSA bersama pedagang untuk membuat aturan bersama agar Pihak Para Pedagang dan pihak PT.SSA mengetahui, dan memahami hak dan kewajiban dari masing-masing pihak,"kata Firli yang juga Ketua DPD Repdem Sumsel.
Selanjutnya untuk melakukan pembinaan kepada manajemen PT. SSA agar pada saat melakukan pengelolaan pasar induk jakabaring selalu melindungi, melayani dan mengayomi kepentingan para pedagang.
Pihaknya juga minta pemprov memerintahkan pihak PT. SSA untuk tidak melakukan kenaikan semua tarif retribusi dalam bentuk apapun sebelum terlebih dahulu adanya kesepakatan dari para pedagang;
"Kemudian untuk menghapuskan Pungli (Pungutan Liar) yang tidak berdasar sama sekali, serta menghapuskan praktek mafia lapak,"ungkapnya.
Kemudian untuk menghentikan semua bentuk intimidasi (ancaman) dan arogansi terhadap para pedagang dengan melakukan penyitaan lapak.
BACA JUGA:DPRD dan Publik Minta Dirut PDAM Tirta Musi Palembang dari Kalangan Profesional dan Berpengalaman
Selanjutnya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban yang bersifat humanis (tanpa arogansi), termasuk meningkatkan penataan sistem parkir yang baik dan profesional;
" untuk segera membatalkan dan menghentikan penarikan lapak para pedagang pasar induk Jakabaring yang tidak sesuai prosedur termasuk juga membatalkan penarikan lapak Jauhari dan Junaidi,"ujarnya.Bahwa ini adalah benar tuntutan para pedagang.
Sementara itu, Muhsin Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Induk Jakabaring menyatakan bahwa Asosiasi ini sudah berdiri sejak tahun 2014 lalu.