TNI dan Dinas Peternakan Sumsel Berkolaborasi Hentikan Peredaran Hewan Ilegal di Palembang
Patroli Gabungan Komando Distrik Militer 0418/Palembang berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut puluhan ekor babi tanpa dilengkapi surat perizinan resmi. Hal ini, dilakukan di Simpang Pasar Padang Selasa, Palembang.--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Upaya menjaga ketertiban dan keamanan wilayah terus dilakukan secara kolaboratif oleh aparat TNI bersama instansi terkait. Patroli gabungan Komando Distrik Militer (Kodim) 0418/Palembang bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggagalkan upaya pengiriman puluhan ekor babi tanpa dokumen perizinan resmi, pada Rabu dini hari (12/11/2025) di Simpang Pasar Padang Selasa, Palembang.
Langkah cepat ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya distribusi hewan ternak tanpa izin di wilayah Palembang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk beserta dua sopir dan 26 ekor babi yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Dini hari tadi, kami mengamankan sebuah truk yang mengangkut puluhan ekor babi tanpa kelengkapan izin resmi,” ungkap Letkol Inf Dery Septriandi, Kepala Staf Kodim 0418/Palembang, mewakili Komandan Kodim Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel untuk memastikan keabsahan administrasi dan menindaklanjuti sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Letkol Dery menegaskan, Kodim 0418/Palembang berkomitmen menjaga stabilitas keamanan wilayah serta akan terus menindaklanjuti setiap aduan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif.
Penuhi Regulasi Lalu Lintas Hewan, Dinas Tekankan Administrasi Resmi
Sementara itu, Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel, dr. Hewan Jafrizal, didampingi dr. Hewan Rosdiah dari Dinas Peternakan Kota Palembang, menjelaskan bahwa lalu lintas hewan diatur ketat dalam sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023.
Untuk pengiriman hewan antarprovinsi, seperti dari Lampung ke Sumatera Selatan, wajib disertai Surat Kesehatan Hewan (SKH) dan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal.
“Seluruh prosesnya kini berbasis aplikasi online. Mudah diakses, tapi tetap harus ada pemeriksaan kesehatan di daerah asal,” terang dr. Hewan Jafrizal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dari 26 ekor babi yang tercatat dalam sistem resmi Kementerian Pertanian, sebagaimana diatur dalam Kementan Nomor 708 Tahun 2024.
“Artinya, hewan-hewan ini tidak memiliki kelengkapan administrasi dan dinyatakan ilegal,” tegasnya.
Sinergi untuk Ketertiban dan Kesehatan Wilayah
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel mengimbau para peternak, pedagang, serta pelaku usaha agar selalu mematuhi regulasi dan menggunakan aplikasi resmi dalam proses distribusi hewan. Kepatuhan ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyakit menular seperti African Swine Fever (ASF) dan penyakit zoonosis lainnya.
“Kami sangat mengapresiasi gerak cepat Kodim 0418/Palembang yang telah menjamin ketertiban wilayah dan membantu pengawasan distribusi hewan. Sinergi antara TNI dan Dinas akan terus diperkuat demi keamanan pangan dan kesehatan hewan di Sumatera Selatan,” tutup dr. Hewan Jafrizal.