Kepala Daerah Dipilih DPRD, PDIP Nilai Pelanggaran Konstitusi
Editor: Swan
|
Selasa , 06 Jan 2026 - 11:18
Wakil Ketua Bidang Politik PDI-P Sumsel Susanto Adjis.-Dokumen-
PALEMBANG, KORAN RADAR, ID– Ditengah kisruh wacana pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD yang diusulkan 4 partai ditolak keras oleh PDI
PDI Perjuangan Sumsel.
Wakil Ketua Bidang Politik, Susanto Adjis. Ia menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD merupakan langkah mundur yang merampas kedaulatan rakyat. Menurutnya, setidaknya ada tiga alasan mendasar mengapa Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Santo menjelaskan bahwa wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD adalah bentuk perampasan hak politik warga negara.
"Kedaulatan rakyat direnggut jika hak pilih mereka dikembalikan ke Anggota Dewan, Bukan dipilih rakyat. Sebab Pilkada langsung adalah instrumen utama bagi rakyat untuk menentukan pemimpinnya sendiri,"kata Santo, Selasa 6 Januari 2025.
Kedua Ketaatan Terhadap Konstitusi (UUD 1945) secara yuridis, pelaksanaan Pilkada langsung adalah mandat konstitusi. Santo merujuk pada Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis.
"Kata 'demokratis' ini harus dimaknai sesuai konstruksi pemilu dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Jadi, asas Luber Jurdil wajib tegak dalam Pilkada,"katanya.
Ke 3. Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat, susanto mengingatkan pemerintah dan DPR untuk tidak mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXII/2025. Putusan terbaru ini mempertegas posisi hukum MK yang telah konsisten sejak tahun 2019 (Putusan 55/2019 dan 85/2022) bahwa Pilkada adalah bagian dari rezim Pemilu.
"MK secara tegas menyatakan bahwa Pilkada tidak langsung secara konstitusional sudah 'tutup buku'. Tafsir konstitusi yang dikehendaki MK sangat terang benderang: kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, sementara jika dipilih langsung DPRD adalah kehendak sejumlah partai penguasa,”jelasnya.
Himbauan kepada Pembentuk Undang-UndangMenanggapi dinamika politik yang berkembang, Susanto Adjis menghimbau agar partai politik dan pemerintah konsisten mematuhi putusan hukum tertinggi. Ia menilai adanya daerah dengan Pilkada asimetris hanyalah pengecualian khusus dan tidak boleh dijadikan landasan untuk menghapus Pilkada langsung secara nasional.
"Jangan lagi memaksakan mekanisme Pilkada melalui DPRD. Jika dipaksakan, ini hanya akan menambah runyam tata kelola bernegara kita. Terlebih, Pilkada langsung adalah arus besar aspirasi rakyat yang harus kita jaga bersama," tutup Santo.