Wabup Rohman: Keutuhan Wilayah Harga Mati!

Pemkab Muba menegaskan sikap tegas dan konsisten berpegang pada Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai dasar hukum sah penetapan batas wilayah muba--
Statemen ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay menyampaikan bahwa Permendagri tapal batas ini sudah selesai dan aspirasi masyarakat dan mereka sdh seperti keluarga besar dan juga ada pendatang sehingga pelayanan dimasyarakat syogyanya tetap berjalan sesuai tapal batas tanpa mengungkit batas2 wilayah yg sdh ditetapkan.
"Selaku wakil rakyat permasalahan ini jangan dibesarkan tetap kita pedomi tapal batas wilayah yg ada yg sudah disepakati dan tetap NKRI harga mati bagi semua warga negara." jelas Afitni Junaidi
BACA JUGA:Muba Siap Sambut Kontingen dengan Venue Terbaik
BACA JUGA:Semangat Petarung Muba jadi inspirasi Nyata ASN dan Masyarakat
Dukungan terhadap sikap Pemkab Muba juga terus mengalir dari masyarakat di Kecamatan Bayung Lencir, wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala desa dari Desa Muara Medak dan Desa Suka Jaya bahkan telah mengirimkan surat resmi penolakan terhadap usulan revisi batas wilayah. Dukungan serupa juga datang dari tokoh adat dan pemuda setempat.
“Kami berdiri bersama pemerintah daerah. Tanah ini, hutan ini, dan masyarakatnya adalah bagian sah dari Kabupaten Musi Banyuasin.
Kami tidak akan pernah menggadaikan batas wilayah kami,” tegas salah satu tokoh masyarakat Bayung Lencir.
Sementara itu, Sesditjen Bina Adwil Kemendagri, Purwaningsih, S.H., M.A.P., dalam arahannya menyampaikan bahwa pertemuan kali ini merupakan langkah awal untuk mendengarkan secara langsung pokok permasalahan dan usulan revisi dari kedua daerah.
BACA JUGA:Bupati Toha: Semangat Gotong Royong untuk Muba Maju Lebih Cepat
BACA JUGA:Pemkab Muba Lakukan Cek Fisik Aset Tanah Milik Daerah
“Ini adalah pertemuan awal untuk kita mendengarkan langsung apa yang menjadi permasalahan dan usulan revisi Permendagri.
Dari sini, Kemendagri akan memetakan langkah strategis yang akan ditempuh, termasuk menghadirkan para gubernur dari Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan,” jelas Purwaningsih.
Ia menambahkan bahwa pertemuan lanjutan akan membahas secara lebih komprehensif seluruh aspek teknis dan administratif guna menemukan solusi terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.
Dalam kesempatan itu, Bupati Muaro Jambi, Dr. Bayu Suseno, menyampaikan paparan bahwa terdapat sejumlah desa yang secara administrasi tercatat di wilayah Kabupaten Muba, namun aktivitas kemasyarakatan dan kependudukan warga berlangsung di Kabupaten Muaro Jambi. Hal tersebut, menurutnya, menjadi salah satu dasar pihaknya mengajukan usulan revisi batas wilayah, jika masih memungkinkan perubahan. (ace)