Pemkab Muba Lakukan Cek Fisik Aset Tanah Milik Daerah

Pemkab Muba melalui tim gabungan lintas perangkat daerah melakukan cek fisik dan pemasangan plang spanduk aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Muba di Kecamatan Sekayu.--
SEKAYU, KORANRADAR.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui tim gabungan lintas perangkat daerah melakukan cek fisik dan pemasangan plang spanduk aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Muba, kemarin. Kegiatan ini bertujuan memastikan kejelasan status kepemilikan serta perlindungan terhadap aset daerah yang berlokasi di Kecamatan Sekayu.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan peninjauan di dua lokasi, yakni lahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Jl Kolonel Nazom Nurhawi seluas 10 hektare, serta tanah perluasan lahan MBR di jalur yang sama dengan luas 3.745 meter persegi.
Cek fisik ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat evaluasi di Kantor BPKAD Muba, yang menemukan adanya penguasaan sebagian lahan aset pemerintah oleh pihak swasta. Dari hasil pendataan, diketahui bahwa tanah Madrasah Internasional seluas ±10 hektar telah memiliki sertifikat resmi, namun sekitar 1,5 hektare di antaranya dikuasai oleh Aswandi atau Iwan Bawang (Panca Roba).
Selain itu, tanah madrasah di wilayah Kelurahan Kayuara seluas lebih kurang 3,47 hektare juga dilaporkan dikuasai oleh Rici Tobing dan sebagian telah diperjualbelikan.
Temuan lain menunjukkan bahwa sejumlah tanah milik Pemerintah Kabupaten Muba belum tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A) di Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba. Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemkab Muba untuk dilakukan validasi dan penertiban administrasi aset daerah.
Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri menyampaikan, hasil pengecekan lapangan akan segera dilaporkan kepada Bupati Muba HM Toha Tohet.
“Dari hasil yang kita cek ke lokasi, nantinya akan kita sampaikan kepada Pak Bupati. Dalam waktu dekat akan digelar rapat bersama dengan menghadirkan pihak-pihak terkait seperti Aswandi (Iwan Bawang), Zuher, Rici Tobing, Zaidir, dan perwakilan dari bagian hukum untuk melakukan validasi serta penyelarasan dokumen yang dimiliki,” ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Rizal, salah satu warga perumahan Panca Roba, mengaku membeli lahan dan membangun rumah di lokasi tersebut melalui sistem kavling.
“Kami beli dari Pak Iwan Bawang. Ada surat SPH dan sudah lunas dibayarkan. Beberapa warga lain juga ada yang membeli dengan sistem kredit selama tujuh tahun,” kata Ahmad Rizal.
Tokoh masyarakat Bejok yang turut hadir dalam peninjauan menuturkan lahan tersebut memang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Ia menilai perlu ada ketegasan dari Pemkab dalam menertibkan persoalan ini.
“Tanah itu benar milik pemerintah, luasnya sekitar 10 hektare. Tapi sekarang sudah ada perumahan di atasnya. Ini tentu janggal dan perlu ditelusuri, karena bisa jadi ada unsur kelalaian atau penyimpangan dalam prosesnya,” pungkasnya. (ace)