Pura-Pura Jadi Jaksa, Ternyata PNS Aktif dari Way Kanan Ditangkap di OKI

Tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Jaksa berinisial BA bertempat di rumah makan Saudagar di Kayu Agung Kabupaten OKI.--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Aksi nekat seorang pria berinisial yang mengaku sebagai jaksa akhirnya terbongkar. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan BA di sebuah rumah makan di Kayuagung, Kabupaten OKI, setelah terbukti bukan aparat penegak hukum, melainkan pegawai negeri sipil aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kasus ini bermula ketika BA bersama dua rekannya mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus. Setelah mengetahui pejabat yang dicari tidak berada di tempat, mereka meninggalkan kantor tersebut dan melanjutkan perjalanan ke Kejaksaan Negeri OKI.
Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di Kejari OKI mengenakan seragam lengkap Kejaksaan dengan atribut pangkat Jaksa Madya (4A), Pin Jaksa, Pin Persaja, serta name tag yang menyerupai identitas resmi. Ia memperkenalkan diri sebagai jaksa dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, dan meminta bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus
Meski awalnya diterima staf Tata Usaha Kejari OKI, sikap BA mulai mencurigakan setelah ia menanyakan sejumlah hal terkait penanganan perkara pidana khusus dan meminta dihubungkan dengan Bupati OKI. Permintaan tersebut ditolak oleh Kasi Intel Kejari OKI dengan alasan bukan kewenangannya.
Tak lama berselang, BA meninggalkan kantor Kejari OKI. Namun, berdasarkan laporan dari Bagian Protokol Pemda OKI, BA ternyata juga sempat menghubungi pihak pemerintah daerah dan mengaku sebagai utusan Kejaksaan Agung RI untuk bertemu dengan Bupati OKI. Atas temuan ini, Kajari OKI langsung memerintahkan tim intelijen untuk melakukan pengamanan.
BA akhirnya diamankan di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung, dan kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukanlah jaksa, melainkan PNS aktif berpangkat III/d dari BPPKB Kabupaten Way Kanan.
Barang bukti yang disita dari tangan BA meliputi telepon genggam, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, serta satu stel pakaian dinas jaksa (Gamjak).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memastikan penyidikan masih berlanjut guna menentukan proses hukum selanjutnya.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan. Kejaksaan berkomitmen menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat,” tegas pihak Kejati Sumsel dalam keterangan resmi.
Kejaksaan juga *mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan aparat hukum dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan.