KONI Lampung Geger, Amalsyah Tarmizi Mundur dan Sebut Ada Pelanggaran AD/ART!

Brigjen (Pur) Amalsyah Tarmizi --

KORARADAR.ID- Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, mantan Danrem 043/ Garuda Hitam, secara resmi mengundurkan diri dari Dewan Kehormatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung. Pengunduran diri ini ditandai dengan penandatanganan surat yang menyoroti dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI dalam susunan kepengurusan yang baru.

 

Kritikan Tajam dari Mantan Ketua Harian

Amalsyah Tarmizi, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Harian KONI Lampung, didapuk menjadi anggota Dewan Kehormatan dalam kepengurusan KONI Lampung masa bakti 2025-2029 di bawah pimpinan Taufik Hidayat. Kepengurusan ini disahkan melalui SK KONI Pusat Nomor: 91 Tahun 2025 tanggal 10 Juli 2025.

 

Namun, sejak awal, Amalsyah telah menyuarakan kritiknya terhadap komposisi kepengurusan yang dianggap tidak sesuai dengan AD/ART. Dalam surat pengunduran dirinya, ia mencantumkan dua alasan utama: kesibukan di luar Lampung dan merasa tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Kehormatan. Meskipun demikian, sumber lain menyebutkan bahwa poin krusial adalah kritik terkait pelanggaran aturan.

 

BACA JUGA:KONI Lampung Terancam: Pengurus Baru Diduga Langgar AD/ART, Legitimasi Dipertanyakan!

Dua Pelanggaran AD/ART yang Disoroti Amalsyah Tarmizi

Menurut Amalsyah, ada dua pelanggaran AD/ART KONI yang terjadi dalam kepengurusan KONI Lampung 2025-2029:

 

1. Persoalan Komposisi Dewan Kehormatan

Pasal 16 ayat (2) AD/ART KONI menyebutkan bahwa anggota Dewan Kehormatan harus terdiri dari mantan Ketua Umum, tokoh olahraga, dan tokoh masyarakat yang berjasa luar biasa.

 

Fakta di lapangan: Kepengurusan baru hanya memasukkan Yusuf S Barusman sebagai mantan Ketua Umum. Amalsyah menyoroti bahwa dua mantan Ketua Umum lainnya, yaitu M. Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi, tidak dimasukkan.

 

Selain itu, tokoh olahraga dan masyarakat yang berjasa, seperti legenda Gajah Lampung, Imron Rosadi, tidak terdaftar dalam kepengurusan.

BACA JUGA:Pelantikan Ulang Perwosi Lampung oleh Ketua Umum PB Perwosi, Ir. Ny. Tito Karnavian, Akhiri Kontroversi

 

2. Rangkap Jabatan di Induk Organisasi

Pasal 23 ayat (2) AD/ART KONI secara tegas melarang pimpinan pengurus provinsi cabang olahraga merangkap jabatan sebagai pimpinan KONI Provinsi dan induk organisasi keolahragaan di tingkat kabupaten/kota.

 

Fakta di lapangan: Amalsyah Tarmizi menemukan adanya enam orang dalam kepengurusan KONI Lampung yang baru yang merangkap jabatan, sebuah praktik yang jelas melanggar aturan ini.

 

Desakan Perombakan Kepengurusan Sebelum Pelantikan

Pelanggaran AD/ART ini juga disesalkan oleh mantan pengurus KONI Lampung, Gunawan Handoko. Ia menilai hal ini memalukan dan memprihatinkan.

 

"Bagaimana bisa terjadi pelanggaran terhadap AD/ART dalam penyusunan pengurus? Ini benar-benar sangat memalukan sekaligus memprihatinkan. Menurut saya, tidak ada solusi lain yang harus dilakukan kecuali merombak atau merevisi komposisi kepengurusan sesuai ketentuan AD/ART sebelum dilakukan pelantikan," kata Gunawan.

 

Ia memperingatkan bahwa jika pelanggaran ini dibiarkan, pengurus KONI di bawah pimpinan Taufik Hidayat akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan dinilai tidak fair sejak awal. Isu ini kini menjadi sorotan utama, terutama menjelang pelantikan pengurus KONI Lampung yang baru.

 

 

 

 

 

 

 

 

KONILampung,AmalsyahTarmizi,ADARTKONI,SkandalKONI,OlahragaLampung,BeritaViral,AmalsyahTarmiziMundur,KontroversiKONI,TaufikHidayat,Lampung,BreakingNews

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan