KONI Lampung Terancam: Pengurus Baru Diduga Langgar AD/ART, Legitimasi Dipertanyakan!

Brigjen (purn) Amalsyah Tarmizi--
KORANRADAR.ID – Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung periode 2025-2029 di bawah kepemimpinan Taufik Hidayat tengah menjadi sorotan.
Mantan Ketua Harian KONI Lampung, Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, pada Jumat (11/7/2025), menyatakan bahwa struktur kepengurusan baru ini diduga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Kritikan tajam ini dilontarkan Amalsyah mengenai sejumlah kejanggalan dalam penyusunan struktur organisasi yang berpotensi melemahkan legitimasi KONI Lampung.
Amalsyah Tarmizi, kepada radar palembang, secara spesifik menyoroti ketidaksesuaian dalam pembentukan Dewan Kehormatan KONI.
Menurutnya, Dewan Kehormatan KONI seharusnya mencerminkan ketentuan Pasal 16 dan 24 AD/ART yang secara jelas menyebutkan bahwa dewan tersebut harus terdiri dari para mantan Ketua Umum KONI Provinsi.
BACA JUGA:Pengurus KONI OKI Dikukuhkan, Target Naik Peringkat di Porprov
"Namun dalam struktur yang beredar, hanya tercantum satu nama, yakni Prof. Yusuf Barusman. Sementara nama-nama seperti Pak Sjachroedin ZP, Ridho Ficardo, bahkan Pak Arinal Djunaidi yang baru saja purna tugas, justru tidak ada," ujar mantan Danrem 043/Garuda Hitam Lampung ini.
Pelanggaran AD/ART dan Dampaknya pada Kredibilitas KONI
Pengabaian terhadap aturan dasar organisasi ini, menurut Amalsyah, berpotensi melemahkan legitimasi dan kredibilitas kepengurusan baru KONI Lampung. Ia menegaskan bahwa mantan Ketua Umum KONI seharusnya secara otomatis masuk dalam Dewan Kehormatan Provinsi sebagai bentuk penghormatan dan kesinambungan kepemimpinan dalam organisasi.
"Secara pribadi saya merasa terhormat dimasukkan sebagai anggota Dewan Kehormatan. Namun, jika merujuk pada Pasal 22 AD/ART KONI, anggota dewan kehormatan semestinya adalah tokoh olahraga yang memiliki rekam jejak pengabdian luar biasa dalam pembinaan keolahragaan. Dalam konteks ini, saya menilai sosok seperti Bapak Imron Rosadi lebih layak," ungkapnya.
Kehadiran para mantan ketua, kata Amalsyah, bukan sekadar simbolis, tetapi penting untuk menjaga kesinambungan visi dan arah pembinaan olahraga Lampung ke depan.
Rangkap Jabatan Pimpinan KONI dan Cabang Olahraga
Selain Dewan Kehormatan, Purnawirawan Jenderal ini juga menyoroti adanya unsur pimpinan KONI Lampung yang saat ini merangkap jabatan sebagai pimpinan di cabang-cabang olahraga (Cabor). Hal ini, sebut Amalsyah, tidak sesuai dengan Pasal 22 ayat 2 AD/ART KONI yang menyatakan bahwa unsur pimpinan KONI tidak boleh merangkap jabatan baik vertikal maupun horizontal di cabang olahraga.
BACA JUGA:KONI Prabumulih Resmi Dilantik