HEBOH! Koruptor Batik Rp 3,5 Miliar Menyerah Usai Buron, Siapa Selanjutnya Giliran Pakai Rompi Pink?

Drama perburuan koruptor di Sumatera Selatan mencapai puncaknya! Setelah berbulan-bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Wilson, mantan Kepala Dinas PMD Sumsel, akhirnya menyerah sukarela kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Kamis (17/7/2025--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Drama perburuan koruptor di Sumatera Selatan mencapai puncaknya! Setelah berbulan-bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Wilson, mantan Kepala Dinas PMD Sumsel, akhirnya menyerah sukarela kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Kamis (17/7/2025).
Momen dramatis itu ditandai dengan Wilson mengenakan rompi pink khas koruptor, simbol kehinaan bagi para pelaku kejahatan uang rakyat.
Wilson terjerat kasus mega-korupsi pengadaan bahan pakaian batik untuk perangkat desa pada Dinas PMD Sumsel tahun anggaran 2021 yang merugikan negara miliaran rupiah.
Sejak pukul 10.00 WIB, Wilson menjalani pemeriksaan maraton selama 7,5 jam oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang. Begitu pemeriksaan usai pukul 17.30 WIB, tak ada ampun! Wilson langsung digelandang ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:HEBOH! Sakit Usai Operasi, Alex Noerdin Tetap Hadir di Kejati, Kasus Korupsi Cinde Makin Sengit!
Dalam konferensi pers yang menggegerkan media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, mengungkapkan bahwa Wilson menyerah setelah mengabaikan empat kali panggilan sebagai tersangka.
"Tersangka WL ini adalah pengembangan dari perkara Pengadaan Bahan Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021. Dalam perkara tersebut, sudah ada tiga terpidana yaitu Agus Sumantri, Joko Nuroini, dan Priyo Prasetyo yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap," beber Kajari Hutamrin.
BACA JUGA: TERUNGKAP! Kejati Sumsel Tetapkan Harnojoyo Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Modus
Wilson sendiri ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat penetapan nomor: R 68 tanggal 15 Mei 2025.
Kajari Hutamrin menegaskan, "Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan, menyusun surat dakwaan, dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang." Ia juga memberikan sinyal kuat, "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari hasil pengungkapan tersangka Wilson nanti di persidangan!"
Pesan keras juga disampaikan Kajari Hutamrin kepada para buronan koruptor lainnya. "Ada lima tersangka yang berstatus DPO yang belum menyerahkan diri. Kami imbau para tersangka untuk segera menyerahkan diri. Sampai kapan pun akan kami kejar! Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel bekerja sama dengan tim Intelijen Kejagung akan melakukan tindakan tegas dan terukur," pungkas Hutamrin.