Subsidi Bunga 5 Persen, Kadin: Angin Segar untuk Pengusaha Properti

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie--

JAKARTA, KORANRADAR.ID  – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik Kredit Program Perumahan yang digagas pemerintah.  Program ini dinilai mampu membantu para pengusaha di sektor perumahan, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan menawarkan subsidi bunga 5% yang jauh lebih rendah dari bunga komersial bank.

​Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, biaya modal yang tinggi selama ini menjadi penghambat utama bagi pengusaha di sektor perumahan. Karena itu, adanya Kredit Program Perumahan ini sangat diapresiasi dan dianggap sebagai solusi strategis.

​"Kunci keberhasilan pembangunan Indonesia, khususnya di sektor perumahan, adalah gotong royong. Tingginya biaya modal selalu menjadi penghambat. Adanya KPP dengan subsidi bunga sebesar 5% sangat membantu dibanding bunga komersial perbankan," ujar Anindya di Jakarta.

BACA JUGA:Anindya Bakrie: Kadin Indonesia Ajak Semua Pihak Jaga Kerukunan demi Stabilitas Ekonomi Nasional

Mendorong Program 3 Juta Rumah dan UMKM

Pemerintah telah mencanangkan Program 3 Juta Rumah untuk mengatasi permasalahan backlog perumahan yang mencapai 26 juta unit. Anindya menegaskan bahwa Kredit Program Perumahan harus berhasil karena merupakan upaya besar dan menjadi program prioritas pemerintah. Program ini juga mendorong UMKM untuk terlibat aktif dalam pembangunan dan renovasi rumah.

​"Pembangunan perumahan merupakan penggerak ekonomi nasional. Salah satu program unggulan Kadin adalah perumahan. Kami siap mendorong sosialisasi Kredit Program Perumahan karena sangat bermanfaat bagi anggota Kadin Indonesia," tambah Anindya.

​Aturan mengenai program ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Manfaat Kredit Program Perumahan bagi Dua Sisi

Kredit Program Perumahan ini ditujukan untuk dua pihak penerima manfaat, yaitu: Sisi Penyedia (Supply): Meliputi pengembang (developer), kontraktor, dan pengusaha material bangunan. Plafon pinjaman untuk sisi ini berada di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Dana dapat ditarik secara sekaligus, bertahap, atau bergulir sesuai kesepakatan.

​Sisi Permintaan (Demand): Ditujukan untuk UMKM yang membutuhkan kredit untuk mendukung usahanya, seperti pembelian rumah atau penyewaan gudang.

​Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi ekosistem perumahan di Indonesia, mulai dari pelaku usaha hingga masyarakat luas, dan mempercepat tercapainya target pembangunan 3 Juta Rumah (ant)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan