Kakanwil Kemenag Sumsel Buka Literasi Sadar Halal, Dorong Peserta Jadi Duta Halal di Sumatera Selatan

Poto bersama Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan membuka kegiatan Literasi Sadar Halal Bagi Kelompok Masyarakat di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) APRIN Palembang.--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan (Kakanwil Kemenag Sumsel) Syafitri Irwan membuka kegiatan Literasi Sadar Halal bagi Kelompok Masyarakat yang digelar di Aula STIE APRIN Palembang, Kamis (30/10/2025).

Dalam sambutannya, Syafitri berharap para peserta yang mengikuti kegiatan ini dapat menjadi Duta Halal Sumatera Selatan, yang aktif menyuarakan pentingnya kesadaran halal di lingkungan masing-masing, baik sebagai konsumen maupun pelaku usaha.

“Saya ingin mereka ini mendapat sertifikat sebagai Duta Halal Sumatera Selatan, yang menyuarakan kepada publik atau lingkungan tempat tinggal mereka untuk teliti memilih produk yang mereka gunakan atau produksi,” tegas Syafitri.

Ia menambahkan, kehalalan produk tidak hanya dilihat dari sisi syariat, tetapi juga terkait aspek kesehatan dan keselamatan konsumen. Menurutnya, literasi halal perlu diperluas agar masyarakat memahami bahwa produk halal tidak terbatas pada makanan dan minuman saja.

“Banyak hal yang perlu diperhatikan, termasuk produk yang kita pakai sehari-hari seperti gagang kacamata, sepatu, hingga kosmetik. Karena itu, pemerintah hadir memberikan fasilitas berupa kegiatan literasi halal untuk memperluas wawasan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan Literasi Sadar Halal ini merupakan kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Komisi VIII DPR RI, dan Kemenag RI, dengan tujuan memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan produk halal, khususnya di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebanyak 200 pelaku usaha lokal dari Kota Palembang mengikuti kegiatan ini. Hadir pula Anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Iqbal Romzi, Kasubdit Bina Ekosistem Halal BPJPH Zainuddin, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudi Setiawan, serta Ketua STIE APRIN Dasmadi.

Dalam kesempatan itu, Zainuddin menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang akan diberlakukan penuh pada tahun 2026.

“Sertifikasi halal adalah kewajiban hukum di Indonesia, bukan hanya tuntutan agama. Mulai Oktober 2026, produk tanpa sertifikat halal tidak boleh lagi beredar,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah menggencarkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk pelaku usaha mikro dan kecil, guna mendukung implementasi kewajiban tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Muhammad Iqbal Romzi menegaskan bahwa lembaga halal kini telah berdiri sebagai badan independen berdasarkan Perpres Nomor 153, yang bertugas menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengakses produk halal.

“Produk bersertifikat halal akan memiliki daya saing yang lebih tinggi. Saya mengajak seluruh pelaku UMKM di Sumsel untuk segera mendaftarkan usahanya, masih ada kuota sertifikasi gratis yang bisa dimanfaatkan,” ajaknya.

Dari sisi kesehatan masyarakat, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudi Setiawan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Perlu adanya komitmen bersama agar sertifikasi halal dapat dijalankan secara menyeluruh. Ini bagian dari upaya bersama untuk memberikan jaminan mutu dan kepercayaan kepada konsumen,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan