Terungkap Dalam Mediasi Pemkab Lahat, Hanya 4 Desa Masuk Dalam IUP PT BGG

Perseteruan masyarakat desa Banjarsari yang tak kunjung menemukan titik terang, terkait dugaan Lahan yang masuk dalam IUP PT Bumi Gema Gempita (BGG) di kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, akhirnya terjawab sudah.--
LAHAT, KORANRADAR.ID - Perseteruan masyarakat desa Banjarsari yang tak kunjung menemukan titik terang, terkait dugaan Lahan yang masuk dalam IUP PT Bumi Gema Gempita (BGG) di kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, akhirnya terjawab sudah.
Terungkapnya desa Banjarsari Tidak masuk dalam IUP PT BGG tersebut, digelar mediasi oleh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat, dipimpin Wabup Lahat, Widia Ningsih SH, MH, yang dipusatkan diruang Opsroom Pemkab Lahat, pada Rabu 11 Juni 2025, kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, dipimpin Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH, MH, dihadiri Sekda Lahat PJ Sekda Lahat H.Rudi Tamrin SH, Polres Lahat IPDA David SH anggota Intelkam, Kodim 0405/Lahat, OPD Pemkab Lahat, KTT PT BGG, M.Idris, Humas PT BGG Andi, dan deputi Legal, serta puluhan masyarakat Desa Banjarsari kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Kades Banjarsari, Aldiansyah menyampaikan, masalah Lahan antara masyarakat Desa Banjarsari dengan PT BGG dalam pembebasan Lahan tak kunjung usai.
BACA JUGA:Pertama di Sumsel, Lahat Sukses Rampungkan 100 Persen Pembentukan Koperasi Merah Putih
"Maka dari itu, kami minta pihak BPN dan DLH dari awal kami telah bersurat supaya ada kejelasan. Untuk tanah warga desa Banjarsari masuk tidak di IUP PT BGG," tanya Kades.
Plt Kadis BPMDes Subhan Awali mengaku, untuk sementara ini belum ada batas peta desa dan belum ada penetapan batas-batas desa di Kabupaten Lahat. "Belum ada batas-batas tersebut," ucapnya singkat.
Perwakilan dari Dinas Perwakilan ESDM Provinsi Sumsel Juansyah mengungkapkan "bahwa Desa Banjar Sari TIDAK MASUK DALAM IUP PT BGG.
Data dari DLH Lahat tahun 2010, berdasarkan data yang masuk IUP PT BGG adalah Desa Muara Lawai, Desa Tanjung Jambu, Desa Prabu Menang dan Gedung Agung,” katanya.
Data yang diperoleh DLH Lahat, diungkapkan Kabid IV, Siti Zaleha bahwa hal sesuai dengan surat Bupati nomor 503/194/Kep/ Pertamben 2010 tentang persetujuan peningkatan kuasa pertambangan eksplorasi menjadi ijin usaha pertambangan operasi produksi."Revisi wilayah IUP ini memang sudah ditetapkan pada tahun tersebut," ulasnya.
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih di Lahat Siap
KTT PT BGG M Idris menjelaskan tahun 2008 eksplorasi PT.BGG seluas 1800 hektar hanya diketahui berada di Kecamatan Merapi Timur, Lahat. Lalu tahun 2010 di SK tersebut ada beberapa desa yang menjadi IUP PT BGG yaitu Desa Muara Lawai, Desa Tanjung Jambu, Desa Prabu Menang dan Desa Gedung Agung. Hingga ada keributan awal, lalu, dimediasi oleh Wakil Bupati Drs.H. Sukadi Duadji SE, MM, kala itu.
"Pedoman yang di pegang PT BGG adalah sesuai dengan surat Bupati tahun 2010 dan secara Administrasi terletak di Desa Muara Lawai dan secara kepemilikan bisa dari desa mana saja. Namun, jika diluar 4 Desa tersebut, maka kami menyalahi aturan," ujarnya.
Untuk di ketahui permasalahan lahan Desa Banjarsari dan PT BGG ini telah masuk dalam persidangan.