Kompensasi Korban Tanah Longsor Karta Dewa Capai Ratusan Juta

PT Pendopo Energi Batubara (PEB) memberikan kompensasi dengan jumlah cukup fantastis terhadap warga terdampak fenomena tanah retak dan longsor --

PALI, KORANRADAR.ID -  Warga yang terdampak fenomena tanah retak dan longsor di Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) beberapa waktu lalu yang menyebabkan sejumlah rumah dan bangunan tempat usaha milik warga setempat, akhirnya sumringah.

Senyum lebar terlihat dari sejumlah warga yang terdampak fenomena tanah retak dan longsor di Karta Dewa saat pihak PT Pendopo Energi Batubara (PEB) memberikan kompensasi dengan jumlah cukup fantastis.

Pemberian kompensasi terhadap warga terdampak fenomena tanah retak dan longsor di Karta Dewa disaksikan Kepala Desa Karta Dewa Yan Amran diberikan langsung kepada warga oleh pihak manajemen PT PEB pada Senin 24 Maret 2025.

Saat pemberian kompensasi tersebut diketahui bahwa nominal yang diterima warga terdampak fenomena tanah retak dan longsor cukup besar mencapai puluhan juta rupiah bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah.

Dikemukakan Agung Setyo Eksternal Relation PT PEB, pemberian kompensasi tersebut bentuk tanggung jawab perusahaan tambang batubara atas insiden atau fenomena tanah retak dan longsor di Karta Dewa yang menyebabkan sejumlah warga terdampak.

BACA JUGA:Perusahaan di PALI Wajib Bayar THR H-7 Lebaran

BACA JUGA:Perangkat Desa di PALI Gundah

Lokasi tanah retak dan longsor di Karta Dewa berdekatan dengan aktivitas tambang batu bara milik PT PEB, yang dinilai sejumlah masyarakat menjadi pemicu musibah tersebut.

"Kali ini kita berikan kompensasi terakhir setelah kejadian tanah retak dan longsor, yang mana sebelumnya kita telah memberikan kompensasi untuk konsumsi selama satu minggu pasca kejadian kepada empat Kepala Keluarga (KK) terdampak," ungkap Agung, kepada media ini Selasa 25 Maret 2025.

Diakuinya, sebelum pemberian kompensasi, antara pihak perusahaan dan warga dengan ditengahi pemerintah desa setempat melalukan musyawarah.

"Kita lakukan pemberian kompensasi sesuai berita acara musyawarah yang telah dilakukan. Kita berikan dua kali kompensasi kepada empat KK sesuai kerugian yang dialami warga terdampak," imbuhnya.

Adapun besaran kompensasi terkahir yang diterima empat KK terdampak disebutkan Agung adalah kepada warga atas nama Herman dengan nilai Rp28 juta atas ganti rugi tanah dan Rp24 juta atas ganti rugi bangunan.

Kemudian atas nama Tatang dengan nilai Rp129.500.000 atas ganti rugi tanah dan Rp48 juta atas kerugian bangunan.

BACA JUGA:Pemkab PALI Tutup Sementara Aktivitas Tambang Batu Bara Milik PT PEB

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan