PALEMBANG, KORAN RADAR, ID- Dunia pendidikan sedang terpuruk, berbagai persolaan menimpa oknum guru hingga murid di SMA/SMK di Sumsel.
Terbaru oknum guru SMA 16 Negeri Palembang melakukan penganiayaan kepada rekan kerja yang berakhir dengan laporan ke polisi.
Anggota Komisi V DPRD Sumsel M Oktafiansyah meminta kepada guru untuk memberikan contoh dan teladan yang baik karena guru adalah panutan bagi para murid.
"Guru adalah orang tua murid di sekolah sebaiknya para guru memberikan teladan yang baik baik disekolah maupun luar sekolah," Kata Oktafiansyah kepada awak media Sabtu 18 Oktober 2025.
Menurut Politikus PKB ini jika ada persoalan baik guru maupun murid menyelesaikan persoalan secara bermusyawarah dan berkomunikasi jangan sampai persoalan berakhir dengan kekerasan.
"Karena setiap persoalan ada jalan keluarnya. Jika terjadi kekerasan maka dikenakan pidana kepada pelaku kekerasan," Ujarnya.
Dengan bayak persoalan yang terjadi pihaknya berharap tidak terulang kembali dikemudian hari sehingga dunia pendidikan kedepan akan semakin baik dan berkualitas.
Dalam waktu dekat pihaknya akan memangil Diknas Pendidikan Sumsel dan beberapa SMA/SMK serta guru yang terlibat persoala dan viral di media sosial.
"Minggu ini akan kita jadwalkan untuk melakukan klarifikasi langsung ke Dinas, pihak sekolah maupun oknum guru sehingga persoalan seperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari,"ungkapanya.
Radar Palembangmeminta konfirmasi kepada Poniyem Kabid SMA Diknas Sumsel namun hal tersebut bukan bidang nya tidak mau memberikan komentar.
Sebelumnya, Kasus dugaan penganiayaan terhadap guru kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Palembang. Seorang guru SMA Negeri 16 Palembang bernama Yuli Mirza resmi melaporkan rekan kerjanya berinisial S ke Polsek Sako usai diduga menjadi korban pemukulan di lingkungan sekolah, Rabu 15 Oktober 2025
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP: STTLP/B/498/X/2025/SPKT/Polsek Sako/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel. Dalam laporan itu, Yuli mengaku menjadi korban penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
Peristiwa bermula ketika Yuli hendak menyerahkan berkas sertifikasi guru ke pihak sekolah. Operator sekolah disebut meminta dirinya menghadap kepala sekolah terlebih dahulu sebelum berkas diproses. Namun, Yuli menolak karena merasa sudah melaksanakan prosedur sebagaimana mestinya.
“Awalnya saya hanya mau menyerahkan berkas sertifikasi. Tapi operator meminta saya menghadap kepala sekolah, saya tolak karena merasa sudah sesuai prosedur. Dari situ kami adu mulut,” ungkap Yuli, Jumat (17/10/2025).
Di tengah perdebatan, pelaku S datang dan langsung melontarkan makian sebelum kemudian menyerang korban.
“S langsung menampar saya dua kali, mendorong, lalu membenturkan kepala saya ke dinding tiga kali,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, Yuli mengalami luka lecet di pipi kanan, memar di kepala belakang, nyeri di telinga kiri, serta luka di jari tengah tangan kiri. Ia juga mengaku sempat dicekik dan telah melengkapi laporannya dengan hasil visum.
Menurut Yuli, konflik ini diduga bukan sekadar soal berkas sertifikasi, melainkan buntut dari persoalan lama di lingkungan sekolah.
“Saya tahu ini bukan hal sepele. Saya dan beberapa guru sempat dituduh melapor ke Inspektorat dan KPK, padahal laporan itu dari masyarakat. Sejak itu saya merasa tidak disukai,” katanya.