Perusahaan di PALI Wajib Bayar THR H-7 Lebaran

Disnakertrans Kabupaten PALI mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi PALI untuk taat aturan dalam membayar THR paling lambat H-7 sebelum lebaran--
PALI, KORANRADAR.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Serepat Serasan untuk taat aturan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum lebaran.
Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans PALI Endang Silanpari kepada media ini, Minggu 23 Maret 2025. Menurut Endang bahwa aturan pemberian THR dari kementerian langsung dan akan disampaikan ke seluruh perusahaan yang beroperasi di kabupaten PALI agar mematuhi kewajiban itu.
"Edaran sudah kita sebarkan ke seluruh perusahaan, agar patuh aturan dan memberikan THR kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum lebaran," ungkap Endang.
Apabila ada perusahaan lalai atau lambat memberikan THR kepada pekerjanya, maka menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja perusahaan bersangkutan harus membayar denda keterlambatan sebesar 15 persen.
BACA JUGA:Perangkat Desa di PALI Gundah
BACA JUGA:Perusahaan di PALI Wajib Bayar THR H-7 Lebaran
"Sanki telat menyalurkan THR adalah harus membayar denda sebesar 15 persen kepada penerima hak. Untuk besaran THR sudah ada aturan yang berlaku, dimana perusahaan harus patuh dan taat atas ketentuan itu," imbuhnya.
Untuk melindungi hak pekerja dalam mendapatkan THR, Endang menegaskan bahwa Disnakertrans PALI membuka posko pengaduan di kantornya di Simpang Bandara kelurahan Handayani Mulya.
"Kita buka posko pengaduan THR, bagi yang tidak sama sekali menyalurkan THR, maka kami akan melaporkan permasalahan itu ke kementerian untuk diberikan sanksi tegas," tandasnya. (whr)