Satres Narkoba OKU Timur Ringkus Bandar Sabu Lintas Provinsi, Amankan 1 Kilogram Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, pimpinan Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi berhasil menangkap bandar sabu yang berasal dari Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.-awang/radarpalembang-
MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, pimpinan Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi berhasil menangkap bandar sabu yang berasal dari Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Penangkapan dilakukan dalam sebuah penggrebekan di belakang sebuah sekolah dasar yang terletak di Dusun Eling-Eling Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Madang Timur kabupaten OKU Timur, pada Sabtu 20 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB.
Dalam penggrebekan tersebut dua pelaku diamankan masing-masing DN (49), warga Desa Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan dan HP (28), karyawan swasta
warga Desa Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Lampung. Dari kedua tersangka diamankan sabu sabu sebanyak 1 kilogram lebih yang terdiri dari 1 paket besar seberat 951 gram, 1 paket besar seberat 102 gram dan 1 paket dengan berat 9 gram, uang tunai sebesar Rp 3 juta serta timbangan dan bong.
BACA JUGA:Polres OKU Timur Ajak Masyarakat Tumbuhkan Rasa Nasionalisme, Bagikan Bendera Merah Putih
Kapolres OKU Timur AKBP Adik mengatakan, penggrebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi belakang Sekolah Dasar di Dusun Eling-eling Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Madang Timur, sering terjadi pesta narkoba.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pada saat dilakukan penggrebekan didapati 5 orang laki laki. Namun saat akan diamankan ke 5 orang tersebut berusaha melarikan diri dengan menyebar ke belakang SD dan dari 5 orang yang melarikan diri tersebut dua pelaku berhasil diamankan.
"Selain dua tersangka juga diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dikemas dalam 3 paket, uang tunai Rp 3 juta serta alat hisab dan plastik bening," ujar Kapolres yang didampingi Wakapolrea Kompol Robinsin, Kasi Humas AKP H Edi Arianto, Kasi Propam AKP Tukiarsi, dan Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Terbaik se-Sumsel
Atas penangkapan tersebut, Kapolres mengakui sabu-sabu seberat 1 kilogram tersebut setara Rp 420 juta.
"Pengungkapan sabu seberat 1 kiligram ini setidaknya kita telah menyelanatkan 247 ribu jiwa. Selanjutnya kedua pelaku diancam pidana dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," jelas Kapolres.