Lima Jam Selesai, Layanan PBG Dinas PUTR OKU Timur

Bupati OKU Timur H Lanosin bersama Forkopimda luncurkan inovasi pelayanan publik berupa Layanan Persetujuan Bangunan Gedung 5 jam selesai.--

MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) meluncurkan inovasi pelayanan publik berupa Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 5 jam selesai. Peluncuran layanan super cepat ini ditandai dengan pemecahan kendi oleh Bupati OKU Timur H Lanosin bersama Forkopimda, sebagai tanda dimulainya era baru pelayanan perizinan yang lebih cepat, efisien, dan berpihak pada masyarakat.

Menurut Bupati, layanan PBG 5 jam selesai dinilai sangat membantu masyarakat dan mendorong kemudahan investasi di daerah khususnya di Bumi Sebiduk Sehaluan. “Kita doakan yang terbaik. Jika tempat ini berkembang, maka pertumbuhan ekonomi juga akan meningkat,” ujarnya.

Dirinya berharap, dengan iklim investasi yang semakin terbuka, pembangunan di OKU Timur dapat berjalan lebih cepat dan lapangan kerja bagi masyarakat semakin luas.

Pada kesempatan tersebut Bupati didampingi Forkopimda juga melakukan doa bersama dalam rangka dimulainya pembangunan Construction Building Fase 3 Gedung Olahraga Martapura. Kegiatan ini menjadi simbol harapan dan semangat baru untuk terus memperkuat infrastruktur keolahragaan sekaligus mendukung visi daerah dalam menciptakan sarana publik yang modern dan berdaya guna.

Sementara Kepala Dinas PUTR OKU Timur, Aldi Gurlanda menjelaskan, pembangunan Gedung Olahraga Martapura dilaksanakan secara bertahap. Pada Fase 1, terealisasi melalui program CSR PT Bukit Asam (PTBA) yang mencakup dua lokasi, yaitu di Tebat Sari dan Adiwiyata. Fase 2 dibiayai melalui APBD Kabupaten OKU Timur dan bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, namun belum sepenuhnya rampung.

"Alhamdulillah, berkat arahan dan dukungan Bapak Bupati, Bapak Gubernur memberikan bantuan agar pembangunan GOR ini dapat segera diselesaikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Aldi.

Terkait layanan PBG 5 jam selesai, Aldi menjelaskan bahwa sebelumnya proses perizinan biasanya memakan waktu antara 10 hingga 14 hari kerja. Namun dengan adanya inovasi layanan terbaru, prosesnya dapat diselesaikan kurang dari 5 jam.

“Melalui inovasi ini, kami bertekad menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur,” pungkasnya. (awa)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan