MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada OKU, Teddy-Marjito Siap Dilantik

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan menolak permohonan sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)--

Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK memerintahkan KPU Kabupaten OKU untuk melakukan pemungutan suara ulang, terutama di beberapa kecamatan yang dianggap terpengaruh oleh kecurangan tersebut.

Sementara, calon Bupati OKU terpilih Teddy Meilwansyah menyambut baik keputusan MK tersebut dengan penuh rasa syukur.

Dia mengungkapkan, kemenangan yang diperoleh bersama pasangannya Marjito Bachri ini merupakan milik seluruh masyarakat Kabupaten OKU. "Saya juga mengajak seluruh masyarakat OKU agar bersatu kembali untuk bersama-sama membangun daerah yang kita cintai ini," ungkapnya. (yud)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan