PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Dalam memberikan pendidikan demokrasi kepada masyarakat Sumsel KPU Sumsel menggelar debat Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Selatan akan dilakukan sebanyak 3 kali.
Debat digelar untuk mencermati visi misi para Paslon yang bersaing di Pilgub Sumsel 2024. "KPU Sumsel akan menggelar debat tiga kali, pada 28 Oktober, 10 November dan 21 November," ujar Anggota KPU Sumsel Divisi Teknia Penyelenggaraan Pemilu Handoko, Senin 30 september 2024.
Tiga paslon yakni Herman Deru-Cik Ujang (HDCU), Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA), dan Mawardi Yahya-Anita Noeringhati (Matahati) akan memaparkan arah kebijakan ketika memimpin Sumsel selama 5 tahun ke depan.
Dalam sesi I dan II, debat dilakukan terpisah antara gubernur dan wakil gubernur. Pada sesi debat I, hanya 3 Cagub yang berpartisipasi.
BACA JUGA:KPU Sumsel Untuk Debat Cagub dan Cawagub Sumsel Sebanyak 3 Kali
BACA JUGA:Ini Intruksi Golkar di Pilgub Sumsel
Sementara debat II hanya diikuti oleh para Cawagub. Pada sesi debat III, barulah paslon akan tampil bersama.
"Konsep dan tema debat belum dibahas secara detail, namun sudah memasuki tahap pembahasan," ungkapnya.
Sementara untuk rapat umum atau kampanye akbar, KPU Sumsel hanya menetapkan 2 kali selama masa kampanye 25 September-23 November 2024. Penentuan lokasi kampanye akbar ditentukan sendiri oleh Paslon.
"Rapat umum dilakukan paling banyak 2 kali untuk tiap-tiap Paslon. Mereka yang menentukan lokasi untuk kampanye akbar itu tapi sesuai dengan mekanisme zona yang telah ditetapkan," katanya.
BACA JUGA:Mengejutkan, PDI-P Usung ESP dan Riezky di Pilgub Sumsel
BACA JUGA:PSI dan PBB Dukung HDCU di Pilgub Sumsel 2024
Dalam kampanye akbar itu, diatur waktu pelaksanaan mulai pukul 09.00 WIB-18.00 WIB. Lokasi pelaksanaan yang diperbolehkan seperti lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya serta memperhatikan daya tampung tempat kegiatan.
KPU Sumsel juga telah menetapkan 3 zona untuk para Paslon melaksanakan kampanye Pilkada. Pembagian zona itu untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan sehingga kampanye berlangsung aman, lancar dan tertib.
Dalam Keputusan KPU 126/2024, zona I meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Timur. Zona II Kota Prabumulih dan Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Lahat dan Empat Lawang.