Investor Kripto Tembus 20,24 juta, Reku Robby: ETF Bitcoin Dorong industri

Kamis 24 Oct 2024 - 22:37 WIB
Reporter : asifardiansyah
Editor : asifardiansyah

JAKARTA, KORAN RADAR. ID- Chief Compliance Officer (CCO) Reku Robby menilai, pertumbuhan industri kripto salah satunya turut didorong oleh Exchange-Traded Fund (ETF) Bitcoin.Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 20,24 juta dengan nilai transaksi yang melonjak 345 persen (yoy) di level Rp301,75 triliun pada Juni 2024.

“Pada 5 Juni lalu, ETF Bitcoin spot di Amerika Serikat mencatat arus masuk bersih harian terbesar kedua sejak listing, menarik dana senilai 886,75 juta dolar AS. Inflow ETF Bitcoin ini pun terus meningkat hingga Juli, mengutip Crypto Intelligence, pada 12 Juli 2024 lalu, ETF Bitcoin Spot mengalami aliran dana yang kuat, mengumpulkan lebih dari 310 juta dolar AS (Rp5 triliun), yang menandai kinerja terbaik sejak 5 Juni,” kata Robby dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Sehingga menurut Robby, performa positif ETF Bitcoin tersebut bukan hanya menggambarkan besarnya minat investor konservatif di Amerika Serikat terhadap Bitcoin, namun juga memperkuat kepercayaan investor secara keseluruhan termasuk di Indonesia.

Selain itu, kendati performa Bitcoin masih cukup volatil, Bitcoin tengah berada pada trek bullish dengan main rally yang secara historis memang dimulai antara 1-6 bulan setelah halving.

“Sehingga optimisme investor pun masih tergolong tinggi dan tergambar dari peningkatan jumlah transaksi dan investor di Indonesia,” jelasnya.

Di sisi domestik, Robby menegaskan regulasi kripto turut berperan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto.Dia menilai regulasi kripto di Indonesia dapat dikatakan sudah cukup lengkap, dengan dukungan Bursa Kripto dan Bappebti yang berperan dalam melindungi keamanan investor.Dengan begitu, investor dapat merasa lebih aman dan yakin dalam berinvestasi kripto. Selain itu, industri kripto juga sudah terlegitimasi oleh pajak.

Lebih lanjut, Rpbby menjelaskan bahwa dukungan regulator dalam melindungi investor kripto di Indonesia juga tercermin dari upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memblokir media sosial exchange global yang tidak terdaftar.

“Hal ini tentunya semakin melindungi investor dari berinvestasi ke platform yang tidak berlisensi Bappebti serta melindungi para exchange di Indonesia yang sudah berupaya penuh dalam mematuhi regulasi di Indonesia,” tuturnya.Dengan adanya peningkatan jumlah investor, Reku optimistis jumlah investor kripto di Indonesia masih berpotensi untuk terus meningkat.

Robby yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) mengatakan, selain didorong oleh potensi pasar yang masih positif dan regulasi yang lengkap, juga didukung oleh aktifnya para stakeholders kripto dan blockchain dalam mengadakan edukasi dan literasi.

Dia memberikan contoh, Reku yang aktif melakukan program daring bertajuk Ask Me Anything (AMA) bersama representatif aset kripto dan projects seperti MANTA, NEAR Protocol, ForU AI, dan lainnya untuk para pemula dan peminat investasi.Sehingga, calon investor pun juga mendapatkan wawasan serta pemahaman dari perwakilan langsung dari aset kripto atau projects terkait sehingga calon investor dapat berinvestasi dengan lebih bijak.Selain itu, dia menilai transaksi kripto di Reku juga meningkat.

“Seperti pada kuartal pertama tahun 2024 lalu, yang merupakan terbaik bagi Reku dalam dua setengah tahun terakhir, baik dari segi volume perdagangan maupun hasil finansial. Dimana Reku bukan hanya membukukan volume positif, namun juga sangat menguntungkan," ujar Robby.

Kemudian, minat pengguna terhadap fitur staking juga terus melonjak hingga 3 kali lipat dari rata-rata volume transaksi bulanan.Selain program literasi, Reku juga untuk mendorong diversifikasi masyarakat di aset kripto termasuk dengan menambah daftar aset kripto setiap minggunya.

“Tentunya dalam menambah daftar aset kripto baru, Reku memprioritaskan faktor keamanan dan sesuai dengan regulasi Perba 11 tahun 2022 tentang Penetapan Aset Kripto dan memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti. Dengan begitu, pengguna pun memiliki pilihan yang lebih luas untuk mengoptimalkan investasi kriptonya dengan aman dan nyaman,” tutupnya.

 

Kategori :

Terpopuler

Rabu 11 Dec 2024 - 23:13 WIB

Sejarah Teh, Tiongkok

Rabu 11 Dec 2024 - 23:22 WIB

Ikan Bandeng Lambang Kemakmuran

Rabu 11 Dec 2024 - 23:20 WIB

Kisah Dewa Er Lang Shen

Terkini

Rabu 11 Dec 2024 - 23:23 WIB

Lumpia, Berasal dari Dialek Hakka

Rabu 11 Dec 2024 - 23:22 WIB

Ikan Bandeng Lambang Kemakmuran

Rabu 11 Dec 2024 - 23:22 WIB

Cerita Cangkang Siput