DPD RI Soroti Masalah dan Apresiasi Perbaikan Sistem SPMB di Sumatera Selatan
Editor: Asif Ardiansyah
|
Selasa , 16 Sep 2025 - 10:44

kunjungan ke SMKN 8 Palembang, Senin (15/9). Wakil Ketua III Komite III, dr. Hj. Erni Daryanti, M. Biomed, bersama jajaran anggota komite, yaitu Ratu Tenny Leriva (Sumsel), Dedi Iskandar Batubara (Sumatera Utara), Jasin U Dilo (Gorontalo), Abdi Sumaithi --
PALEMBANG, KORAN RADAR. ID - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Palembang untuk menyoroti berbagai isu dan mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Sumatera Selatan. Rombongan DPD RI terbagi dalam dua tim yang bertemu dengan pihak sekolah, dinas pendidikan, ombudsman, PGRI, dukcapil, dan perwakilan komite sekolah.
Temuan Masalah dan Rekomendasi Perbaikan

Wakil Ketua III Komite III, dr. Hj. Erni Daryanti, M. Biomed, bersama anggota komite, yaitu Ratu Tenny Leriva (Sumsel)
Dalam kunjungan ke SMKN 8 Palembang, Senin (15/9). Wakil Ketua III Komite III, dr. Hj. Erni Daryanti, M. Biomed, bersama jajaran anggota komite, yaitu Ratu Tenny Leriva (Sumsel), Dedi Iskandar Batubara (Sumatera Utara), Jasin U Dilo (Gorontalo), Abdi Sumaithi (Banten), dan Arianto Kogoya (Papua Pegunungan) menemukan adanya kesenjangan antara jumlah pendaftar dan daya tampung. Contohnya, di SMKN 8 Palembang, 1.070 pendaftar harus bersaing untuk 576 kursi. Hal serupa terjadi di SMKN 2 Palembang, di mana 3.000 pendaftar hanya bisa memperebutkan 900 kursi.
"Ini jelas tidak seimbang. Salah satu isu mendesak adalah kebutuhan penambahan sekolah atau ruang kelas di Palembang untuk mengakomodasi lonjakan pendaftar," ungkap Erni Daryanti.
Komite III DPD RI juga menemukan bahwa beberapa jurusan seperti Teknik Kendaraan Ringan dan Teknik Komputer dan Jaringan sangat diminati, sementara jurusan seperti Kuliner dan Perhotelan relatif kurang peminat. Ditemukan pula kasus khusus terkait program sekolah inklusi di mana sekolah yang ditunjuk tidak melaksanakannya, sehingga siswa disabilitas tidak dapat bersekolah.
Berdasarkan temuan tersebut, Komite III DPD RI mengeluarkan beberapa rekomendasi penting:
Mendukung penambahan kuota jalur prestasi dan melibatkan PGRI dalam perumusan kriteria dan verifikasi.
Mendorong pemerintah pusat untuk segera menambah sekolah atau kelas baru di Sumatera Selatan.
Membuka kanal pengaduan masyarakat untuk dugaan gratifikasi atau pelanggaran SPMB melalui hotlinekom3.dpd.go.id.
Menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan siswa baru dengan melibatkan kepala sekolah secara penuh.
Memastikan sinergi antara dinas pendidikan, sekolah, dan masyarakat dalam program pendidikan.
Apresiasi dan Komitmen Peningkatan

Secara terpisah, tim DPD RI beranggota 8 orang yakni Dailami Firdaus (DKI Jakarta), Destita Khairilisani (Bengkulu), Agita Nurfianti (Jawa Barat), Lia Istifhama (Jawa Timur), Maria Stevi Harman (NTT), Rafiq Al Amri (Sulawesi Tengah), Hasby Yusuf (Maluku Utara), Pdt. David Harold Waromi (Papua) melakukan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Dalam pertemuan ini, Dailami mengapresiasi upaya pemerintah provinsi dalam memastikan SPMB berjalan lancar.
"Kami mengapresiasi semua usaha yang telah dilakukan hingga SPMB di Sumsel berjalan lancar dan baik. Namun, kami menekankan pentingnya transparansi dan sosialisasi yang lebih dini," ujar Dailami.
Kepala Kantor Ombudsman Sumsel, M Adrian A, mengamini bahwa pelaksanaan SPMB 2025 di Sumsel jauh lebih baik dari tahun sebelumnya, meskipun masih ditemukan beberapa kasus. Kepala Dukcapil Sumsel juga menekankan pentingnya penggunaan Kartu Keluarga versi terbaru sebagai salah satu syarat pendaftaran.
Terkait regulasi, Reza Fahlevi, seorang Analis Kebijakan Utama di bidang pendidikan, menyarankan agar pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam hal seleksi siswa baru. Hal ini akan memungkinkan daerah menyesuaikan aturan sesuai dengan kondisi lokal tanpa terikat oleh aturan baku dari pusat.

Menutup rangkaian kunjungan, Dailami Firdaus menyatakan bahwa semua masukan dari para pemangku kepentingan akan menjadi bahan bagi DPD RI untuk dibahas lebih lanjut dengan kementerian terkait, dan menyampaikan rekomendasi antara lain menyerahkan penyusunan, penetapan kebijakan dan pelaksanaan penerimaan murid baru (tingkat dasar dan menengah) sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, agar sejalan dengan UU Pemda; serta mendorong Pemda untuk menetapkan minimal 1 sekolah reguler untuk menerima murid penyandang disabilitas dsertai pemenuhan sarana dan prasana dan SDM tenaga pendidik.
"Pendidikan adalah hak dasar warga negara yang tidak boleh dikompromikan. Komite III DPD RI akan terus mengawal agar SPMB berjalan adil dan transparan," tutup Erni Daryanti.