MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Heboh SPBU yang menjual bahan bakar minyak (BBM) bercampur air, ditindaklanjuti Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumsel. Unit Pidsus Polres OKU Timur melakukan sidak di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dalam sidak kali ini, Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur menggandeng petugas Tera Unit Metrologi Legal Disperindag Kabupaten OKU Timur. Kegiatan ini sebagai upaya menjamin kestabilan, kelancaran dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan dan ketidaksesuaian dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah hitungan menurut ukuran yang sebenarnya dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1445 H.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH mengatakan, dalam sidak itu melaksanakan pengecekan terhadap mesin - mesin yang digunakan untuk pengisian bahan bakar minyak serta melakukan pengujian.
Dari hasil sidak tersebut disidak SPBU 24.321.130, Jl. Lintas Sumatera Perbatasan Sumsel dan Lampung. Mesin Pertalite dilakukan pengujian sebanyak 2 kali menggunakan bejana ukuran 20 liter dengan hasil Nozzele 7 (M - S7) - 10 ml, dinyatakan masih di ambang batas kesalahan yang diizinkan, yaitu dalam 20 liter itu plusminusnya 0,5% atau plusminus 100 ml.
Dikatakan, petugas juga melakukan pengecekan terhadap tera/ segel pada mesin. Dari hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan petugas tera Disperindag dan Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur.
"Hasilnya ditemukan adanya kurang takar terhadap mesin-mesin yang digunakan di SPBU 24.321.130 tersebut, hanya saja masih dalam ambang batas yang dizinkan. Ambang batas yang dizinkan -100 ml atau 0,5%," pungkasnya. (awa)