PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Saat ini jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih sekitar 526 WBP, terdiri 417 napi dan 109 tahanan.
Tetapi, hanya WBP berstatus napi sebanyak 370 orang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus atau RK Lebaran tahun ini. RK Lebaran ini, merupakan hak WBP diberikan setiap tahunnya asalkan memenuhi persyaratan dan ketentuan.
Hal itu dibenarkan Karutan Kelas IIB Prabumulih, Zulkifli Bintang melalui Kasi Peltah Iin Valentino ketika di konfirmasi, Senin 1 April 2024.
Menurutnya bahkan ada 3 orang WBP bakal menghirup udara bebas. Penerima RK Lebaran, yaitu napi kasus narkoba, kriminal, dan korupsi.
Lanjutnya, paling sedikit 15 hari dan paling lama 1 bulan RK Lebaran diterima napi di Rutan Kelas IIB Prabumulih.
Syarat diusulkan mendapatkan RK Lebaran. Yaitu, berstatus WBP selama 6 bulan, berkelakuan baik, ikut program pembinaan, tidak melanggar, dan syarat lainnya Usulan RK Lebaran, kata dia, di ajukan ke Kemenhumham RI secara online dan Pengumumannya, paling cepat H - 3 dan paling lambat H-1.
“Kalau memenuhi syarat, mudah-mudahan semua napi kita usulkan RK Lebaran semuanya turun. Hari H, biasanya Pak Karutan Kelas IIB Prabumulih akan menyerahkan secara simbolis RK Lebaran tersebut,” pungkasnya. (and)