LAHAT, KORANRADAR.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lahat, menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1445 H. Hasil rapat koordinasi penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut, telah dilakukan penandatangan di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lahat.
Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan lembaga/instansi pemerintahan dan organisasi Islam, di antaranya Nadhatul Ulama Lahat, Muhammadiyah Lahat, Majelis Ulama Indonesia Lahat, Baznas Lahat, Kesra Lahat, Pengadilan Agama Lahat, Pokjawas PAI Lahat, Pokjawas Madrasah, dan Kepala Kemenag Lahat.
“Besaran beras untuk zakat fitrah minimal 2,5 kilogram. Sementara bila dibayar dengan uang, minimal Rp 40.000 per jiwa. Sedangkan besaran fidyah yakni Rp 40.000, sama dengan kebutuhan makan dalam satu hari,” jelas Ketua Baznas Kabupaten Lahat H Hamdi Arsal, kemarin.
Hamdi menerangkan, untuk menentukan besaran zakat fitrah dan fidyah itu, telah dilakukan survei di beberapa daerah di Kabupaten Lahat, baik melalui petani, pedagang pasar, Dolog atau Bulog. Setelah dilakukan survei harga tersebut, maka akan diambil harga pertengahan.
“Contoh di petani, harga beras berkisar 15 dan 16 ribu, kemudian beras di pasar dijual di angka 16 hingga 18 ribu. Lantas kita ambil yang Rp 16.000 x 2,5 kilogram = Rp 40.000 seperti itu, begitu juga dengan fidyah dihitung per hari per jiwa. Itu juga sebab mengapa besaran zakat fitrah tiap tahun dan daerah bisa berbeda-beda,” terang Hamdi.
Lanjut Hamdi, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan. “Sudah bisa menunaikan zakat fitrah, waktunya sampai sebelum matahari terbit pada pelaksanaan shalat Idul Fitri,” tutupnya. (man)