PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Terkait dugaan dua oknum Komisioner Bawaslu Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial F dan AK yang melakukan jual beli suara untuk penggelembungan suara untuk Caleg yang ingin duduk menjadi anggota DPRD OKU.
Dua oknum komisioner tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada Caleg di OKU berinisial M dari salah satu partai Dapil 1 Baturaja Timur ini. Uang yang diminta sebesar Rp 1,34 miliar dengan dijanjikan mendapat 4 ribu suara dan bisa duduk di kursi DPRD OKU.
"Kita sudah dapat informasinya, ada mekanisme internal yang akan kami lakukan terhadap kedua anggota Bawaslu tersebut," kata Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa 5 Maret 2024.
Dia mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap pihak-pihak yang dituduhkan. Kemudian, baru akan diambil kesimpulan untuk langkah lanjutannya.
"Kami akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Hasilnya akan dilaporkan ke Bawaslu RI," ungkapnya.
Apa tanggapan pengamat politik, Bagindo Togar, terkait adanya dugaan money politik? Dengan tegas Bagindo, menjelaskan sudah selayaknya baik komisioner dan caleg yang bersangkutan dikarenakan pasal pemilu. "Jadi mereka semua bisa kena pidana pemilu," jelasnya.
Hal lain dia sampaikan, kepada partai yang mencalonkan caleg bermasalah tersebut juga sebaiknya memberhentikan kadernya. "Wajib bagi partai untuk mendiskualifikasi calon legislatif yang dia majukan untuk ikut pencalegan. Karena mareah atau nama baik partai harus diselematkan," timplanya.
Lebih lanjut Bagindo menjelaskan sebenarnya yang perlu dipertanyakan mengapa caleg tersebut mudah percaya dengan komisioner. "Jadi calegnya yang terlalu berhasrat benar untuk duduk dan menjadi legislatif. Kecuali kalau memnag sistematis seperti mereka yang bisa jadi dan duduk di DPR," kata dia.
Yang jelas ini sudah menjadi kekonyolan, "Jadi calegnya konyol dan komisionernya juga konyol," paparnya. Dan kedua duanya sambung Bagindo pasti kena. Selain kena pecat sebagai komisioner dan caleg, juga akan diberlakukan pidana. (zar)